jpnn.com, JAKARTA - Direktur TV swasta Tian Bahtiar divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi majelis hakim atas vonis bebas Tian Bahtiar tersebut.
BACA JUGA: Pleidoi Tian Bahtiar, Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejaksaan Agung
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Kawal Kasus Tian Bahtiar, Koalisi Insan Pers & Masyarakat Sipil Ajukan Amicus Curiae
Menurut Kamil, putusan ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.
BACA JUGA: Sidang Perkara Obstruction of Justice Tian Bahtiar Cs, Ahli Jelaskan Fungsi Penting Pers
Menurutnya, rujukan tersebut memperlihatkan dalam mengadili perkara ini, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat atau mens rea maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa.
Hakim juga menegaskan penilaian atas suatu pemberitaan, baik negatif maupun positif merupakan ranah etik dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.
“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Dia mengingatkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.
“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” kata Ponco.
Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3).
Hakim menegaskan Tian dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan.
Selain itu, hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan.
Majelis hakim juga menegaskan tuntutan hukum terhadap pers terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip perlindungan pers.
"Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, dan tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana atau perdata,” tutur hakim.
Hakim menekankan tindakan Tian hanya merupakan penilaian berita dan bagian dari tugas jurnalistik.
Penilaian atas pemberitaan, baik negatif maupun positif, merupakan ranah organisasi pers dan kode etik jurnalistik.
“Pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh hukum pidana. Yang lebih tepat menilai sebuah pemberitaan adalah kelompok akademik, masyarakat, atau profesi yang berkonsentrasi di dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo,” ujar hakim.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian.
Dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan subsider pidana kurungan selama 150 hari. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi




