JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) pada Maret 2026.
Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk penggunaan layanan media sosial (medsos) oleh anak-anak.
Melansir laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, platform media sosial diwajibkan menerapkan verifikasi usia (age verification) secara lebih ketat.
Pemerintah juga mewajibkan pembatasan akses atau penerapan parental supervision bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi.
Artinya, akses anak terhadap media sosial tidak lagi sepenuhnya bebas, melainkan berada dalam pengawasan dan pengendalian. Adapun regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini masih dalam tahap finalisasi internal di Komdigi setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Eks Penyidik Perempuan dan Anak Menilai Perdagangan Anak Lewat Media Sosial Lebih Mudah Terungkap
Batasan Usia Menggunakan Media Sosial Menurut PP Tunas
Berikut pembagian kelompok usia penggunaan media sosial yang dianjurkan dalam PP Tunas:
1. Kelompok Usia 3-6 Tahun
Pada usia 3 hingga 6 tahun, imajinasi anak mulai berkembang, tetapi mereka belum mampu mencerna informasi yang kompleks. Karena itu, anak dalam rentang usia ini memerlukan pengawasan penuh dari orang tua saat mengakses perangkat digital.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Media sosial
- Batasan usia anak main media sosial
- Batasan usia
- Batasan usia anak akses media sosial
- Anak gunakan media sosial





