Polisi memastikan WN Ukraina berinisial IK diculik di Bali. Hal ini terungkap berkat hasil identifikasi terhadap percikan darah yang ditemukan di sebuah vila dan mobil identik dengan DNA milik ibu IK.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan, pelaku diduga menculik korban dengan sebuah mobil dan sempat menyekap korban di sebuah vila di Kabupaten Tabanan.
"Kalau percikan darah yang kita dapatkan di vila, kemudian di mobil Avanza yang digunakan diduga oleh pelaku itu, kita cocokkan dengan DNA dari ibu korban identik," katanya di Halaman Gedung Polda Bali, Rabu (4/3).
Ariasandy mengaku sampai saat ini penyidik belum bisa memastikan apakah terduga pelaku penculikan merupakan bagian dari jaringan kriminal atau gangster internasional. Penyidik masih memburu para pelaku.
"Mau tahu bagaimana? Kenapa kita belum bisa tahu latar belakangnya? Orangnya belum kita pegang, belum kita periksa, Lu siapa? Kerja lu apa? belum ada, ya. Yang jelas, red notice-nya sudah kita keluarkan, DPO sudah kita keluarkan enam orang dan ini kita cari," katanya.
IK tercatat datang ke Bali sebagai wisatawan. IK diduga diculik orang tak di sekitar Jalan Jimbaran, Kabupaten Badung, pada Minggu (15/2) lalu. Kasus penculikan IK secara resmi telah dilaporkan oleh temannya ke Polsek Kuta Selatan pada hari yang sama.
IK bersama tiga orang temannya awalnya menuju Jimbaran hendak belajar mengendarai sepeda motor di kawasan tanjakan. Dalam perjalanan, salah satu temannya tidak melihat keberadaan motor yang dikendarai IK dan satu teman lainnya.
Teman yang berboncengan dengan IK mengaku didatangi orang tak dikenal. Pelaku membawa IK dan meninggalkan barang-barang IK di lokasi kejadian.
Polisi mengidentifikasi ada 6 terduga penculik IK, yaitu pria berkebangsaan asing atau WNA berinisial RM, VK, AS, VN, SM, dan DH. Dalam kasus ini, 6 penculik dijerat dengan Pasal 450 KUHP baru, dengan ancaman pidana dihukum maksimal 12 tahun penjara.





