JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan sulit menurunkan besaran parliamentary threshold karena partai-partai besar di parlemen diuntungkan oleh suara yang terbuang.
Alasannya, partai-partai pemilik kursi punya kepentingan mempertahankan ambang batas tinggi agar memperoleh limpahan suara dari partai yang tidak lolos threshold, karena kursi yang seharusnya bisa tersebar ke partai kecil akhirnya terbagi ke partai yang lolos ke DPR.
“Kalau sekarang ini mau dibicarakan lagi ya mungkin diperkecil, mungkin berperangnya dengan DPR tidak mudah. Karena DPR itu dikuasai oleh partai-partai pemilik kursi yang juga punya kepentingan agar dia dapat limpahan dari suara terbuang kan begitu. Dia ingin begitu juga,” kata Mahfud dalam Seminar Parliamentary Threshold, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Pelibatan Partai Nonparlemen dalam Revisi UU Pemilu, antara Partisipasi dan Batas Rasionalitas
Dia menerangkan, salah satu tujuan awal penerapan threshold adalah untuk mencegah terlalu banyak partai politik berdiri tanpa syarat.
“Dulu pikirannya lah kalau tidak ada threshold nanti semua orang buat partai dong. Lalu enggak jelas threshold untuk pencalonan presiden, threshold untuk parpol,” ujarnya.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Oleh karena itu, Mahfud menilai momentum revisi RUU Pemilu bisa dimanfaatkan untuk membahas kembali rasionalitas besaran threshold.
Baca juga: Yusril Usul Penggabungan Suara Parpol pada Akhir Pemilu agar Tak Terbuang
“Kita berada pada waktu yang tepat untuk bicara sekarang ini agar kita punya sikap yang terus kita publikasikan, kita sebarluaskan ke tengah-tengah masyarakat,” kata dia.
Meski demikian, Mahfud mengakui bahwa perubahan kebijakan tetap berada di tangan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, wacana perubahan ambang batas parlemen mencuat seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR RI.
Sejumlah partai politik memiliki pandangan berbeda terkait besaran ambang batas parlemen yang akan diusulkan dalam revisi UU Pemilu, mulai dari dihapus, dipertahankan, hingga diubah angkanya.
Partai NasDem, misalnya, mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 7 persen.
Namun, usulan tersebut dinilai terlalu tinggi oleh sejumlah partai lainnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



