JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak setuju dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mempersoalkan karya jurnalistik oleh eks Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar dianggap sebagai tindak pidana perintangan penyidikan karena narasi yang dimuat bernuansa negatif terhadap Kejaksaan.
Menurut hakim, pers bukan humas yang harus selalu memberitakan hal positif.
"Majelis hakim berpendapat bahwa pemberitaan negatif adalah masalah persepsi dan sudut pandang yang diakui dalam alam demokrasi," ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
"Selain itu, pers atau jurnalis bukanlah humas yang berkewajiban memberitakan berita positif secara berulang," lanjutnya.
Hakim mengatakan, harus dibedakan antara berita narasi negatif dengan berita bohong alias hoaks.
Baca juga: Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung
"Berita negatif bukan bentuk memanipulasi informasi atau sepenuhnya mengarang cerita yang tidak terjadi tetapi ditulis berdasarkan fakta, data atau peristiwa yang benar-benar terjadi dan dapat diverifikasi," imbuh Andi.
Berita narasi negatif termasuk dalam upaya pers untuk memberikan informasi terkait peristiwa atau masalah sehingga menjadi pelaporan yang berimbang.
Sementara, berita bohong dan hoaks sejak awal digunakan untuk memanipulasi atau menipu khalayak.
"Malah menjadi alarm bahaya bagi alam demokrasi, bila pers atau wartawan hanya terus-menerus memberitakan berita positif semata, karena pers terlahir sebagai alat penekan dan pengontrol demokrasi," kata Andi.
Baca juga: Bos Buzzer dan Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan
Majelis hakim menyoroti, konten jurnalistik yang dibuat oleh Tian Bahtiar sudah diproses melalui rapat direksi sehingga masih dalam ranah pers.
Jika isi kontennya dipermasalahkan, sudah seharusnya sengketa ini diselesaikan di Dewan Pers dengan UU Pers, tidak langsung dengan pidana.
Adapun, penerimaan uang oleh Tian Bahtiar dari Marcella Santoso masih dalam koridor pers yang diperbolehkan menjadi entitas bisnis.
Tapi, fakta pemberitaan dengan iming-iming imbalan uang memang masuk dalam catatan kode etik profesi yang sepatutnya diselesaikan oleh insan pers.
"Meski dalam persidangan telah nyata terungkap sejumlah wartawan atau media menerima uang terkait pemberitaan, hal itu adalah permasalahan kode etik profesi yang tidak serta merta menjadi permasalahan hukum pidana vide Pasal 21 Undang-Undang Tipikor," imbuh Andi.
Baca juga: Direktur JAK TV Tian Bahtiar Tak Hadiri Pemeriksaan Dewan Pers, padahal Sudah Dipanggil Dua Kali
Majelis hakim menegaskan tidak berwenang untuk menilai lebih jauh terkait dugaan pelanggaran etik jurnalis.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan Tian Bahtiar dibebaskan dan terbukti tidak melanggar Pasal 21 Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




