JAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menyegel sementara sebuah minimarket berinisial HMI di Jakarta Barat.
Tindakan itu dilakukan karena outlet tersebut kedapatan mengedarkan minuman beralkohol Golongan A secara eceran tanpa izin.
Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pengawasan rutin pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Baca juga: Satpol PP DKI Perketat Razia Miras Selama Ramadhan, 1.900 Personel Patroli Tiap Malam
"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ujar Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth, dalam keterangan resminya dikutp Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta verifikasi langsung di lapangan, diketahui bahwa outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran dan memiliki izin usaha perdagangan umum.
Namun, dari data perizinan yang diperiksa, HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang terverifikasi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) aktif.
Selain itu, outlet tersebut juga belum mengantongi Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A).
"Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Elisabeth.
Menurut Elisabeth, penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin khusus.
Karena izin tersebut belum dimiliki, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI dinilai tidak sesuai dengan izin usaha yang ada.
Baca juga: Razia Malam Ramadhan, Satpol PP Jakbar Sita 2.105 Botol Miras
Atas pelanggaran itu, Dinas PPKUKM menyita dan menyegel sementara produk minuman beralkohol Golongan A yang ditemukan.
Pihak pengelola outlet juga diberikan peringatan tertulis agar segera melengkapi perizinan sesuai aturan.
Elisabeth menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, terutama selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan dan masyarakat merasa aman saat berbelanja.
"Peningkatan aktivitas ekonomi pada periode Ramadan dan Lebaran perlu diimbangi dengan pengawasan yang konsisten agar seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, jujur, dan sesuai perizinan,"
pungkas Elisabeth.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




