JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari langkah hukum yang akan ditempuh usai tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi divonis bebas oleh majelis hakim.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, serta advokat Junaedi Saibih.
Vonis bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Vonis Bebas Bos Buzzer di Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung, Ini Alasan Hakim
"Kami akan lihat atau pelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan kasasi, Riono tidak menjawab secara tegas. Namun, ia menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk terus memperjuangkan penegakan hukum.
“Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan,” kata dia.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan perintangan terhadap penyidikan tiga perkara korupsi yang tengah ditangani Kejagung.
Baca juga: Eks Direktur JAK TV Divonis Bebas dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung
Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan bebas tersebut membuat ketiganya lolos dari tuntutan pidana dalam perkara ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang