KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Permintaan itu disampaikan perwakilan tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, dalam sidang yang digelar pada Kamis (4/3).

KPK menilai bahwa argumen yang disampaikan pihak Gus Yaqut tidak termasuk lingkup praperadilan. Selain itu, KPK berpendapat gugatan Gus Yaqut tidak jelas.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Indah membacakan petitum KPK.

KPK meminta Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Gus Yaqut sah serta penyidikan yang dilakukan sudah berdasarkan hukum.

Dalil Gus Yaqut di Luar Lingkup Praperadilan

KPK menilai sejumlah dalil yang diajukan Gus Yaqut bukan merupakan lingkup praperadilan. Khususnya soal dalil bahwa Gus Yaqut belum menerima surat penetapan tersangka.

Menurut KPK, objek praperadilan telah diatur dalam Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP 1981, diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta ditegaskan kembali dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016.

“Surat Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan atau administratif yudisial, bukan merupakan upaya paksa sehingga bukan lingkup praperadilan,” kata Indah di persidangan.

KPK menyebut permohonan tersebut mengandung error in objecto karena mempersoalkan hal-hal yang berada di luar kewenangan hakim praperadilan.

Permohonan Dinilai Kabur

Selain itu, KPK juga mengajukan eksepsi bahwa permohonan Gus Yaqut tidak jelas atau kabur (obscuur libel). KPK berpendapat dalil-dalil Gus Yaqut telah mencampurkan substansi pokok perkara tindak pidana korupsi—yang seharusnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—dengan ranah kewenangan praperadilan yang hanya menguji aspek formil.

“Bahwa dalil-dalil posita permohonan berkaitan dengan kuota haji bukan termasuk keuangan negara sehingga tidak ada unsur kerugian keuangan negara, pengenaan pasal tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor dan KUHAP 2025, pengenaan pasal 613 tentang ketentuan yang menguntungkan tersangka atau terdakwa, pengenaan pasal 624 KUHAP 2025, dan penggunaan KMA (Keputusan Menteri Agama) 130 tahun 2024 sebagai salah satu bukti tidak memenuhi syarat kecukupan bukti mengenai adanya perbuatan secara melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan merupakan dalil-dalil yang seharusnya disampaikan pemohon pada pemeriksaan pokok perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bukan pada lembaga praperadilan,” papar Indah.

KPK menegaskan hakim praperadilan tidak berwenang menilai substansi perkara, termasuk soal apakah kuota haji termasuk keuangan negara, penerapan pasal tindak pidana korupsi, maupun penggunaan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti.

Penyidikan Dimulai Sejak 2024

Dalam jawaban tersebut, KPK juga memaparkan kronologi penanganan perkara. Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor 1748 pada 17 Oktober 2024. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

KPK menyatakan telah meminta keterangan lebih dari 40 orang dalam tahap penyelidikan, termasuk memeriksa Gus Yaqut pada 7 Agustus 2025. Termohon juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara pada 4 dan 5 Agustus 2025.

Klaim Dua Alat Bukti Telah Terpenuhi

KPK menegaskan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, keterangan, serta petunjuk sehingga syarat kecukupan bukti melalui dua alat bukti telah terpenuhi,” ujar Indah.

KPK juga menyatakan Gus Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan mengenai penetapan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
‎Timur Tengah Memanas, Wali Kota Palangka Raya Imbau Tunda Umrah ‎
• 18 jam lalueranasional.com
thumb
Surya Paloh Tegaskan RI Masih Jadi Anggota Board of Peace
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Harga Emas Antam Turun ke Rp3.045 Juta per Gram
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemendes PDT Siapkan 12 Rencana Aksi Desa, Pendampingan Jadi Kunci Utama
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jokowi dan Gibran Satu Mobil Usai Hadiri Silaturahmi dengan Prabowo
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.