JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan pelaku perburuan gajah sumatera akan dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku. Raja Juli menyatakan negara berkomitmen melindungi satwa liar dari praktik kejahatan terorganisasi.
Hal tersebut disampaikan Raja Juli tentang kasus gajah yang ditemukan mati tanpa kepala di areal konsiesi perusahaan kertas di Kabupaten Pelalawan, Riau, 2 Februari 2026 lalu.
“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir yang terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” kata Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga: Anak Gajah Ditemukan Mati di TN Tesso Nilo, Polisi: Diduga Infeksi Luka Bekas Jerat
Politikus PSI itu pun menyayangkan praktik perburuan gajah yang brutal masih terjadi. Padahal, gajah sumatera adalah satwa dilindungi yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Adapun dalam pengungkapan kasus tersebut, Kemenhut bersama Polda Riau dilaporkan telah menetapkan 15 tersangka, tiga di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Raja Juli menyebut delapan tersangka di antaranya berada di Provinsi Riau. Sedangkan tujuh tersangka disebut menjadi bagian jaringan pemburu di luar Riau. Para tersangka diketahui berperan sebagai perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.
“Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Juli Antoni dikutip Antara.
Para tersangka dijerat pasal 0A ayat (1) huruf d dan huruf f UU No. 32 th. 2024 ttg Perubahan atas UU No. 5 Th. 1990 tentang KSDAE dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kemudian, Pasal 306 UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan pidana 2/3 dari ancaman maksimum pidana pokok.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- gajah sumatra
- raja juli antoni
- perburuan gajah
- gajah mati tanpa kepala
- menteri kehutanan





