KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Korupsi Haji Rp1 Triliun!

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji.
  • KPK menyatakan penetapan tersangka dan kewenangan penyidikan pada kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sudah sah dan berdasar hukum.
  • Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp1 triliun.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan saat tim hukum KPK membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam petitumnya, tim hukum KPK juga memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum," kata tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Lembaga antirasuah juga memohon agar hakim menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan pada perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kendati telah menjadi tersangka, namun keduanya belum juga dilakukan penahanan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka dalam bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Baca Juga: Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Dalam perkara ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp1 triliun. Namun, lembaga antirasuah masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Fenomena “Naga Menyedot Air” Muncul Saat Upacara Mulai Kerja Perusahaan di Guangdong, Tiongkok, Daya Hisapnya Mengejutkan 
• 4 jam laluerabaru.net
thumb
Ramalan Karier Zodiak 6 Maret 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Coretax Bakal Dimaksimalkan Usai Fitch Turunkan Outlook Rating Utang RI
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Polemik Beasiswa LPDP Ramai Dibicarakan, Cinta Laura Soroti Keadilan Alokasi Dana Pendidikan
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.