jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap debt collector brutal.
Hal itu disampaikan Sahroni menanggapi ulah tiga debt collector yang menusuk advokat Bastian Sori di Kelapa Dua, Tangerang.
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kena OTT KPK, Oalah
"Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku," kata Sahroni di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (25/2/2026), menyebut dua pelaku masih dalam pencarian, sedangkan satu orang telah ditahan.
BACA JUGA: Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu, Yusril: Paling Praktis
Terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memanggil PT Mandiri Tunas Finance untuk meminta klarifikasi terkait kronologi kasus penusukan advokat oleh debt collector.
Sahroni menyebut praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi.
BACA JUGA: Kepala Puskesmas Bersuami Dokter di Blora Laporkan KDRT, Dibumbui Isu Perselingkuhan, Hmmm
"Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat. Dan kalau dibiarkan, praktik-praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi," tuturnya.
Legislator Fraksi NasDem itu menilai praktik penagihan utang yang mengedepankan intimidasi dan kekerasan merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh dibiarkan tumbuh.
"Saya juga meminta Polri, OJK, bersama pihak lainnya mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur premanisme," kata Sahroni.
Menurutnya, negara harus hadir dan menertibkan pola-pola penagihan di luar norma hukum.
"Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin. Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang," kata Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




