JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menjerat bupati Fadia Arafiq (FAR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu bermula saat suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPRD Pekalongan, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), mendirikan perusahaan PT RNB bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).
Perusahaan tersebut didirikan mereka ketika Fadia Arafiq baru setahun menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.
Adapun PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga: Resmi, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Kasus Korupsi
"Pada struktur organisaisi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024," ucap Asep dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kemudian, pada 2024 Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan pegawai sekaligus orang kepercayaannya, yakni Rul.
"Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut," ujarnya.
Setelah satu tahun beroperasi, PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026.
Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB terkait pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kasus korupsi bupati pekalongan
- bupati pekalongan
- fadia arafiq
- kronologi kasus
- korupsi





