JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghapus pajak Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
“Jadi kami sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan tentang usulan penghapusan pajak THR dan Pesangon,” kata Afriansyah di hadapan buruh yang berdemo di depan Kantor Kemnaker RI, Rabu (4/3/2026).
Menjelang pemberian THR Lebaran ini, Afriansyah akan mengoordinasikan lagi kepada Kementerian Keuangan terkait usulan tuntutan para buruh.
“Kementerian Tenaga Kerja kembali akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan penghapusan pajak THR dan Pesangon tersebut,” sambung dia.
Baca juga: Buruh Desak Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Ancam Mogok Nasional jika Tak Dipenuhi
Menanggapi hal tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, mengatakan pihaknya juga akan mendesak Kemenkeu menghapus pajak THR.
“Nanti kalau Menteri Keuangan tidak dengar, maka Pak Purbaya ya kita demo kali-kali ya. Ya jangan positif mulu dianya, kaum buruh pikirkanlah itu,” kata Suparno.
Sebab menurut mereka, THR yang dikenakan pajak tidak cukup untuk pulang kampung dan membeli perlengkapan Lebaran. Ditambah lagi, buruh dinilai sudah taat bayar pajak.
Termasuk gaji yang langsung dipotong pajak sebelum sampai ke tangan pekerja.
“Kami minta THR yang diberikan kepada pengusaha jangan dipotong pajak. THR itu sudah habis buat ongkos pulang kampung, buat mencukupi kebutuhan anak-anaknya, membelikan pakaian, membelikan kue-kue Lebaran dan sebagainya. Ini negara harus adil,” kata Suparno.
Baca juga: Demo di Kantor Kemnaker, Buruh Diajak Masuk untuk Audiensi
Para buruh juga mendesak DPR RI menyusun dan segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru dengan tenggat Oktober 2026 ini, dan penghapusan outsourcing serta upah murah.
Di samping itu, para buruh juga menolak impor mobil Pikap dari India, mendesak pengaktifan kembali peserta PBI BPJS Kesehatan, dan mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang