Dugaan Goreng Saham, OJK Geledah Kantor Sekuritas di SCBD

viva.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca Juga :
Dugaan Tindak Pidana di Pasar Modal, OJK Geledah Kantor Sekuritas Berinisial MA
Kantor PT MASI di District 8 SCBD Digeledah! OJK-Bareskrim Bawa Dus dan Koper

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut disebut melibatkan pihak sekuritas.

Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Dugaan transaksi tersebut berupa transaksi antar pihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. 

Rangkaian transaksi tersebut disebut dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.

"Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Rabu, 4 Maret 2026.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.

OJK menyampaikan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, lembaga tersebut berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum inidilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

Baca Juga :
OJK Waspadai Arus Modal Keluar dari Pasar Modal RI Imbas Konflik Timur Tengah
IHSG Anjlok 4,32 Persen pada Sesi I, Semua Sektor dan Saham LQ45 Kompak Berdarah
20 Nama Calon Bos OJK Diumumkan, Simak Rangkaian Proses Seleksinya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Berkepanjangan dengan Iran: AS Siap, Tapi Israel Tidak
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bank-bank AS Waswas Diretas Hacker Imbas Perang di Iran
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Petugas Jaga Area Galian PAM Jaya di Condet Cegah Kecelakaan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rajiv DPR Bagikan 30.000 Paket Sembako di Bandung
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Gus Ipul Dorong Sekolah Rakyat Masuk Prioritas Papua Barat
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.