Pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Tak Sesuai Teori Fiksi Hukum

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Fadia Arafiq (ada juga tertulis Fadia A Rafiq) sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Kepada tim KPK, Fadia mengaku hanya menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan sehingga tidak mengetahui hukum dan tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Tertangkap OTT KPK, Fairuz A Rafiq Mengaku Kaget

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh Saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar.

BACA JUGA: KPK Tahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar

Namun, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum (asas yang menganggap semua orang mengetahui hukum setelah peraturan diundangkan secara resmi, sehingga ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum).

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011-2016 sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.

KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSPSI dan KSBSI tegaskan dukung seluruh program Presiden Prabowo
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Harga Melonjak 1.213%, Happy Hapsoro Ternyata Genggam 4% Saham Grup Astra (ARKO)
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Namanya Terseret dalam Perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi, Fairuz A Rafiq: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Kepergian Try Sutrisno, Jokowi: Dedikasi Beliau Akan Terus Menginspirasi
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Foto: 2 Orang Tewas Imbas Banjir Lahar Dingin di Gunung Merapi
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.