JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memeriksa dan memilah sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data USB dalam penggeledahan di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) terkait dugaan pidana pasar modal dengan nilai transaksi mencapai Rp 14,5 triliun.
Penggeledahan dilakukan OJK bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Dalam bentuk dokumen yang paling banyak. Yang paling banyak itu dalam bentuk USB. Ya, USB itu barang bukti juga," kata Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: OJK dan Polri Geledah Kantor Mirae Asset di SCBD, Dokumen-dokumen Dibawa
Selanjutnya, barang bukti itu akan dipilah di kantor OJK.
Daniel mengungkapkan, jika barang tersebut ada yang tidak diperlukan dalam proses penyidikan maka akan dikembalikan.
"Barang bukti nanti di kantor akan kami pilah-pilah sehingga tadi ada pengacaranya juga yang tahu barang-barang apa saja yang kita sita. Nanti akan kita pilah dan yang tidak perlu akan kami kembalikan," jelasnya.
Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Respons Penggeledahan OJK Terkait Dugaan Manipulasi Saham
OJK menegaskan tidak ada penyitaan dalam bentuk aset pada penggeledahan tersebut.
Dua tersangka di kasus Mirae AssetDalam perkara ini, OJK telah menetapkan dua tersangka berinisial AS dan M.
AS diketahui merupakan beneficial owner PT BEBS dan M selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI.
Berkas perkara kedua tersangka disebut telah rampung dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk menunggu status P21.
“Yang dua orang tersangka sudah berkasnya sudah selesai, sudah kami kirim ke kejaksaan, tinggal menunggu P21," ungkapnya.
Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Respons Penggeledahan OJK Terkait Dugaan Manipulasi Saham
OJK mengungkapkan total nilai saham yang telah dibekukan (freeze) dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 14,5 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga berkisar Rp 7.000 per saham.
Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Kasus ini terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.
Baca juga: Duduk Perkara Mirae Asset, Korban Klaim Rugi Rp 200 Miliar
Keterangan PT Mirae AssetManajemen PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan kedatangan Badan Reserse Kriminal Polri dan OJK hari ini untuk mengklarifikasi dan mengumpulkan informasi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan," tulis manajemen Mirae Asset Sekuritas dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Manajemen menegaskan perusahaan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan. Perusahaan juga mendukung permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tulisnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




