Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan dua tersangka dalam pelanggaran pasar modal dengan nilai pendapatan ilegal lebih dari Rp 14,5 triliun.
Tersangka yang dimaksud adalah pemilik PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) Asep Sulaiman Subanda atau ASS dan mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, MWK. Penetapan tersangka tersebut membuat OJK melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan hari ini, Rabu (4/3).
"Kegiatan penggeledahan hari ini menindaklanjuti penyidikan yang sudah berjalan dan penetapan dua orang tersangka," kata Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona di Gedung Treasury, Rabu (4/3).
Daniel menyampaikan dugaan pelanggaran perdagangan orang dalam dan transaksi semu dilakukan pada 2020-2022. Adapun emiten yang menjadi alat untuk meraup keuntungan ilegal oleh perusahaan investasi asal Korea Selatan tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk atau BEBS.
Daniel mengatakan telah mengirimkan semua proses penyidikan ke Kejaksaan Agung belum lama ini. Menurutnya, kasus tersebut dalam tahap kelengkapan berkas sebelum masuk proses peradilan di pengadilan.
Daniel menjelaskan kedua tersangka telah melanggar dua pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni terkait perdagangan orang dalam dan transaksi semu. Menurutnya, perhitungan pendapatan ilegal para tersangka merupakan hasil pembekuan 2 miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp 7.000 milik BEBS.
Berdasarkan data Ajaib, harga saham BEBS sempat menembus Rp 7.000 per lembar pada awal Februari 2022. Saat ini, PT Bursa Efek Indonesia masih melakukan suspensi terhadap perdagangan saham BEBS sejak bulan lalu, Selasa (17/2).
Harga BEBS tertinggi terjadi sekitar 5 Februari 2022 yang mencapai Rp 7.250 per lembar. Angka tersebut naik lebih dari 72 kali lipat dari harga penawaran publik perdana BEBS pada Maret 2021 senilai Rp 100 per lembar.
OJK belum merinci modus transaksi semu maupun insider trading yang dilakukan oleh Mirae Asset. Namun transaksi semu umumnya praktek jual-beli satu pihak untuk menaikkan harga saham tertentu, sementara insider trading adalah menggunakan informasi sebuah emiten untuk mendahului tren pasar demi mendapatkan keuntungan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail RIyadi mencatat penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi dari Mirae Asset. Seluruh saksi telah memberikan keterangan terkait pelanggaran perdagangan orang dalam atau insider trading, manipulasi penawaran publik perdana, dan transaksi semu.




