Terkini, Makassar — Inkubator UMKM Kota Makassar mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperhatikan legalitas usaha.
Melalui kampanye edukasi yang disampaikan di media sosial, pelaku UMKM diimbau agar tidak mengabaikan perizinan usaha karena dapat menimbulkan berbagai risiko.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang fokus pada aktivitas jualan sehari-hari, namun sering melupakan satu hal penting, yakni legalitas usaha. Padahal, usaha yang tidak memiliki izin resmi berpotensi menghadapi sejumlah kendala dalam pengembangannya.
Beberapa risiko yang dapat terjadi jika usaha tidak memiliki izin di antaranya sulit mengakses pembiayaan atau modal usaha, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi gagal mengikuti tender atau menjalin kerja sama dengan perusahaan atau brand besar yang biasanya mensyaratkan legalitas usaha.
Tidak hanya itu, usaha tanpa izin juga berisiko ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta tidak memiliki perlindungan hukum apabila terjadi permasalahan dalam kegiatan usaha.
Melalui edukasi ini, Inkubator UMKM Kota Makassar mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan usaha secara resmi agar usaha yang dijalankan lebih aman, berkembang, dan memiliki akses lebih luas terhadap berbagai peluang bisnis.
Program edukasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Koperasi dan UKM untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM tentang pentingnya legalitas usaha sekaligus memperkuat ekosistem kewirausahaan di Kota Makassar.




