Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi dan distribusi kosmetik ilegal bermerek LC Beauty di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). ML (35), pemilik home industry kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan ini bermula dari hasil analisa dan pembelian terselubung yang dilakukan penyidik pada Januari 2026 terhadap produk LC Beauty. Penyidik kemudian melakukan uji laboratorium terhadap produk jenis day cream, night cream, dan toner.
"(Dari hasil uji laboratoris diketahui bahwa kosmetik tersebut) Positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone," kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (4/5/2026).
Berdasarkan informasi dari reseller yang diperiksa, kosmetik ilegal itu didapat dari seorang berinisial RA yang berada di Kota Depok, Jawa Barat. Tim langsung bergerak ke mencari RA.
"Kamis, 26 Februari, tim (melihat) RA dan AP yang sedang menurunkan beberapa kardus untuk dikirim melalui KAI Logistik dan ditemukan produk-produk kosmetik tanpa izin edar BPOM merk LC Beauty," jelas Eko.
RA mengaku kosmetik tersebut diperolehnya dari seorang berinisial ML yang berada di Cirebon. Setibanya Cirebon, tim mengetahui bahwa lokasi produksi ilegal tersebut berada di daerah Harjamukti, Cirebon.
Setelah rangkaian penyelidikan, pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendatangi tersangka ML yang saat itu berada bersama suaminya, JN. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi produksi yang berada di sebuah rumah di Jalan Galunggung Permai, Harjamukti, Cirebon.'?.;'
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, ditemukan berbagai barang bukti berupa bahan baku, bahan jadi, kemasan botol dan pot, alat produksi dan peracik, label kemasan, hingga perlengkapan packing.
Dalam pemeriksaan awal, ML mengaku memproduksi dan mengedarkan kosmetik LC Beauty tanpa izin edar dari BPOM serta mengandung merkuri dan hidroquinone sejak 2016 hingga 2019. Dia sempat berhenti, namun kembali menjalankan produksi pada 2022 hingga saat ini.
"ML mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung merkuri dan hidroquinone," terang Eko.
(ond/jbr)




