Korupsi Chromebook Disebut Masuk Kategori White Collar Crime

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpeno mengklasifikasikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara senyap. Namun, berdampak sistemik terhadap finansial negara.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan NM (mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim) adalah termasuk jenis kejahatan kerah putih atau White Collar Crime. Ciri utamanya dilakukan tanpa kekerasan fisik (non-violent), tetapi mendatangkan kerugian finansial yang besar melalui serangkaian tipu daya dan penyalahgunaan wewenang," ujar Chuck di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
 

Baca Juga :

Pramono: Operasional Lapangan Padel Maksimal Jam 8 Malam

Mantan Presiden Asset Recovery Inter Agency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) itu menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan ini melibatkan individu dengan posisi dan kepercayaan tinggi dalam struktur pemerintahan. Mengingat akses eksklusif yang dimiliki pelaku terhadap sistem keuangan, pembuktian kasus ini memerlukan instrumen teknis yang sangat spesifik guna membongkar kejahatan yang sering kali sulit terdeteksi dalam waktu singkat.

“Dibutuhkan keahlian khusus yang melibatkan banyak keahlian, terutama audit forensik dan analisa data keuangan serta berbagai keahlian lainnya yang terkait," ujar Chuck.

Dia memberikan catatan krusial untuk Kejaksaan Agung. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penuntutan badan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara melalui pelacakan aset yang dilakukan sejak dini.

“Saya hanya perlu mengingatkan, sudah saatnya segera dilakukan penelusuran aset hasil kejahatannya sebagai tahap awal pemulihan aset seiring dengan penyidikan dan penuntutan perkara NM," ujar Chuck.


Pakar pemulihan aset Chuck Suryosumpeno. Foto: Dok. Istimewa.

Chuck menekankan bahwa tindak pidana kerah putih hampir selalu berkelindan dengan pencucian uang (money laundering) lintas negara, termasuk penggunaan wilayah safe haven seperti Cayman Islands. Namun, ia optimistis Kejaksaan mampu menanganinya melalui jejaring International Asset Recovery yang telah teruji sejak masa kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief.

”Jenis white collar crime pasti melibatkan money laundering antar negara yang rumit, terutama bila melibatkan 'safe haven country' seperti Cayman Islands dan lainnya. Saya yakin Kejaksaan bisa melakukannya," ujar Chuck.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi I Merosot 4,32 Persen ke 7.596
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
OJK Geledah Kantor PT MASI terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Pemerintah Norwegia jadi Pemegang Saham 20 Emiten RI dari AKRA, CTRA, hingga WIFI
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
BSI-BSI Maslahat Ajak 300 Anak Yatim Duafa Belanja Bersama di Mal
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Alarm Bahaya! Drawing Piala Asia 2027, John Herdman Langsung Dapat Warisan Grup Neraka?
• 23 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.