Tak Perlu Antre! Begini Cara Praktis Perpanjang SIM via HP dan Rincian Biayanya

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebagai dokumen wajib dalam berkendara, menjaga masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap aktif merupakan hal yang penting. Hal ini ditujukan, untuk menghindari sanksi denda atau tilang dan memastikan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat kini dipermudah dengan proses perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi resmi Polri.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM secara online dan berapa biayanya? Berikut penjelasannya:
  Biaya Perpanjangan SIM
Mengutip laman Digital Korlantas Polri, biaya pokok perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi motor dan mobil mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, di antaranya:

  • Perpanjangan SIM A (Mobil): Rp80 ribu.
  • Perpanjangan SIM C (Motor): Rp75 ribu.

Perlu diketahui, biaya di atas belum termasuk biaya administrasi, pengemasan dan pengiriman jika melakukan perpanjangan secara online. Selain itu, peserta juga perlu menyiapkan biaya tes psikologi sebesar Rp77.500 jika belum memiliki hasil tes psikologi.
  Syarat perpanjangan SIM
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan perpanjangan SIM di antaranya:
  1. SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
  4. Surat hasil tes psikologi.
  5. Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).
  Baca juga: Mau Perpanjang SIM Bayar Berapa? Simak Daftar Harga dan Syaratnya 2026

(Ilustrasi. Foto: dok MI)
  Cara perpanjang SIM
Terdapat dua cara untuk melakukan perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline, di antaranya:
  1. Perpanjangan SIM online
  • Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun dan lengkapi data diri.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, pas foto digital dan tanda tangan digital.
  • Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi yang disediakan secara online.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan menggunakan metode yang tersedia.
  • Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui POS Indonesia atau dapat diambil melalui SATPAS terdekat.
  2. Perpanjangan SIM offline
  • Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kunjungi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat.
  • Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan.
  • Lakukan tes kesehatan dan psikologi (jika belum memiliki).
  • Serahkan semua berkas kepada petugas untuk verifikasi.
  • Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
  • Bayar biaya perpanjangan SIM dan SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.

Demikian informasi seputar biaya dan cara memperpanjang SIM dengan mudah. Dengan memahami alur dan rincian biaya terbaru, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih tepat waktu. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siapa Fadia A Rafiq? Bupati Pekalongan anak pedangdut senior yang diamankan KPK
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Dukung Sport Tourism, Raffi Ahmad Siap Ramaikan Malang Half Marathon 2026
• 11 jam laluviva.co.id
thumb
Pelaku Industri Hiburan Minta Dilibatkan Peraturan Teknis Perda KTR DKI Jakarta
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Indonesia Dapatkan Kesempatan Emas Ekspor Pertanian ke AS Lewat Tarif Nol Persen
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Data Terbaru: Mayoritas Warga AS "Bela Iran", Tak Mau Perang
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.