Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat praktik penipuan daring (online scamming) di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 2 Maret 2026 malam.
Penindakan tersebut merupakan hasil operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) setelah melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terakhir. Petugas mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing.
Dalam penggerebekan di tiga rumah berbeda, petugas mendapati 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor asli saat diminta petugas.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik kejahatan siber.
Di antaranya atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan komputer, perangkat penguat serta pengacak sinyal, hingga berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Bogor, Rabu, 4 Maret 2026.
"Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," ujar Ritus dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing di Indonesia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya akan mendalami pemeriksaan terhadap para WNA tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan kepolisian dan perwakilan negara terkait apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas," kata Yuldi.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Fokus pemeriksaan mencakup dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
Editor: Redaktur TVRINews





