Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq saat sedang mengecas mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan kala itu tim lembaga antirasuah sempat kehilangan jejak Fadia. Namun, setelah melakukan koordinasi tim kembali menemukan keberadaan Fadia.
Keberadaannya terdeteksi di salah satu SPKLU di Semarang karena Fadia sedang mengecas kendaraannya setelah melakukan perjalanan.
"Ketika sampai ke Semarang itu semacam keberuntungan lah, dicari ternyata mobil listrik ada lagi dicharge, lagi di isi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya," kata Asep, Rabu (4/3/2026).
Pernyataan ini sekaligus membantah pengakuan Fadia yang ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
"Selama kami ada di posko, enggak ada informasi itu," jelasnya.
Baca Juga
- Bupati Pekalongan Fadia Tersangka KPK, Bantah Terjaring OTT
- Perusahaan Keluarga Terima Kontrak Rp46 Miliar, Bupati Pekalongan 'Kecipratan' Rp5,5 Miliar
Fadia telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK karena diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan mengintervensi pengadaan jasa di Pemkab Pekalongan.
Sebab, keluarganya memiliki PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR dan Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD. Perusahaan ini bergerak di bidang outsourcing.
Alhasil, para pegawai Pemkab Pekalongan terpaksa memilih perusahaan Fadia karena Fadia merupakan Bupati sekaligus didirikan oleh anggota legislator.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Asep menguraikan, sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari uang tersebut, sebanyak Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.
Fadia memperoleh Rp5,5 miliar; suami Fadia menerima Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB menerima Rp2,3 miliar; anak Fadia menerima Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya menerima Rp2,5 miliar, dan penarikan uang tunai Rp3 miliar.





