SEMARANG, KOMPAS — Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Fadia Arafiq, sempat menyebut dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat terjaring operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/3/2026). Namun, pernyataan tersebut dibantah Luthfi.
Fadia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa dini hari di Kota Semarang, Jateng. Saat penangkapan terjadi, Fadia mengaku dirinya sedang bersama Luthfi.
"Pada saat mereka menggerebek ke rumah, saya sedang bertemu Gubernur Jateng, tidak ada OTT apapun. Saya bersama Gubernur Jateng, saya minta izin tidak bisa hadir acara MBG (Makan Bergizi Gratis) begitu," kata Fadia saat dibawa petugas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pada Selasa siang, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jateng memang dikumpulkan di kantor Gubernur Jateng, Semarang, untuk mengikuti rapat koordinasi bersama dengan Badan Gizi Nasional dan sejumlah menteri.
Akan tetapi, pernyataan Fadia itu kemudian dibantah oleh Luthfi. Menurut Luthfi, dirinya tidak sedang bersama dengan Fadia saat OTT itu terjadi. Luthfi menyebut, dirinya baru tahu bahwa Fadia terjaring OTT dari pemberitaan media pada Selasa pagi.
Kendati demikian, Luthfi mengaku bahwa Fadia memang sempat berkunjung ke kediamannya pada Senin (2/3/2026) malam. Kala itu, ada Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani yang juga berkunjung.
"Senin malam itu saya ada acara buka bersama teman-teman Anshor. Setelah itu, Bupati Pekalongan, Bupati Tegal, dan Wakil Bupati Purbalingga laporan progres MBG. Kemudian Bu Fadia minta izin tidak bisa ikut rakor pada hari Selasa bersama Pak Menteri. Setelah selesai, masing-masing pulang," ucap Luthfi.
Luthfi menyebut, OTT terhadap Fadia diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh bupati, wali kota dan seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya. Dia berharap, para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) terus berupaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan baik.
Luthfi juga meminta agar kepala daerah tidak bergaya hidup hedonis dan suka pamer harta maupun aset yang dimiliki. "Harus jadi contoh yang baik. Dengan cara apa? Ya, birokrasi yang sehat, bersih dan sesuai rule of law," ujarnya.
Sepanjang 2026, sudah ada dua kepala daerah asal Jateng yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Pekalongan itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Selain Fadia, Bupati Pati Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (20/1/2026). Sudewo bersama tiga orang lain yang merupakan kepala desa di wilayah Pati disebut melakukan pemerasan dalam seleksi perangkat desa.
Luthfi menambahkan, Pemprov Jateng telah bekerja sama dengan KPK untuk memberikan pengarahan kepada kepala daerah hingga anggota dewan perwakilan rakyat daerah untuk mencegah tindak pindana korupsi di wilayahnya.
Luthfi menyebut, pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, para kepala daerah dan anggota DPRD sudah diperingatkan untuk tidak melakukan penyimpangan anggaran.
Harus jadi contoh yang baik. Dengan cara apa? Ya, birokrasi yang sehat, bersih dan sesuai rule of law
Sementara itu, Wakil Bupati Pekalongan Sukirman mengatakan, bakal menghormati proses hukum yang tengah dijalani Fadia. Dalam OTT di Jateng, KPK membawa bupati, sekretaris daerah, hingga kepala dinas di lingkungan Pemkan Pekalongan. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pekalongan, termasuk ruang bupati, juga masih disegel KPK hingga Rabu.
Kendati demikian, Sukirman menyebut, roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan masih terus berjalan. Pelayanan terhadap masyarakat juga disebutnya tidak terganggu.
"Seperti biasa kami secara otomatis selalu berbagi tugas. Saya khususnya dengan Ibu Bupati, apabila satu berhalangan, yang satu mengerjakan. Demikian juga dengan para asisten dan kepala dinas. Kami saling back-up, saling membantu," kata Sukirman.
Sukriman menyebut, dirinya belum mengetahui siapa-siapa saja pejabat yang dibawa oleh KPK. Menurutnya, ia bakal menunggu informasi resmi dari KPK mengenai hal itu.
Menurut Sukirman, belum ada penunjukan pelaksana tugas bupati oleh Pemprov Jateng usai Fadia ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari Pemprov Jateng.
Dalam konferensi pers pada Rabu siang, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030," kata Asep.




