Enam Tahun Kasus Mandek, Korban Penipuan Rp5 Miliar Minta Kepastian dari APH

harianfajar
10 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami FU dan IL mandek. Enam tahun tanpa progres yang jelas.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Pangkep. Pada awalnya, FU dan IL bersama sejumlah investor lain kongsi-kongsi untuk membangun perumahan.

Namun dalam perjalanannya, begitu rumah sudah selesai dibangun, proses penjualan dilakukan secara sepihak. Hasilnya pun tidak dirasakan. Hingga akhirnya, FU dan IL menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pelaku ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan pada 2021 lalu.

Kuasa hukum korban, Arie Karri Elison Dumais menyampaikan, dalam proyek tersebut ada 58 unit rumah yang dibangun senilai Rp5 miliar. Namun sayangnya, kasus yang bergulir sejak 2021 itu belum kunjung tuntas.

“Proses hukum sudah berjalan sejak 2021, sampai sekarang stagnan karena belum ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas,” ujarnya, Rabu, 4 Maret.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dengan berlakunya KUHAP yang baru, maka seharusnya ada ruang koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan JPU. Sehingga, jika ada berkas yang dinyatakan belum lengkap (P19), gelar perkara bersama bisa dilakukan untuk memastikan arah penanganan kasus.

“Klien kami, dalam hal ini korban, tentu butuh kepastian hukum. Jangan sampai kasus ini terus menggantung tanpa ada kejelasan,” terangnya.

Arie juga menyampaikan, pada dasarnya dari sejumlah pihak yang telah dilaporkan, sudah ada tiga orang yang divonis bersalah dan sudah inkracht. Hanya satu terduga saja yang hingga kini berkasnya belum kunjung dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami meminta agar pelimpahan kali ini tuntas, tidak ada lagi P19 (pengembalian berkas). Jangan sampai berkas kembali bolak-balik,” kata dia.

Menurut Arie, sudah ada putusan nomor 23, 24, dan 25, yang telah menjerat para terpidana. Kata dia, putusan tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan penting dalam melihat keterlibatan tersangka yang saat ini masih berproses.

Pihaknya juga telah menempuh upaya hukum praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, hakim memberikan sejumlah pertimbangan hukum, baik dari aspek formil maupun materil.

Kata dia, secara perdata kasus ini menyangkut 58 unit rumah dengan nilai kerugian Rp158 juta per unit. “pelaku diduga menggunakan akta lama dalam proses jual beli. Padahal seharusnya menggunakan akta baru di mana klien kami sudah tercatat sebagai pemilik atau pemodal. Di situlah celah yang digunakan,” jelasnya.

Tak hanya perkara pidana dan perdata, status tanah proyek tersebut saat ini juga masih dalam kondisi status quo karena tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Arie menyinggung adanya gugatan perdata yang diajukan terlapor. Dia menduga, langkah itu strategi untuk memperlambat proses hukum atau bahkan mengarah pada obstruction of justice.

Dia berharap, penyidik, jaksa peneliti, mau pun JPU dapat memaksimalkan koordinasi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Gelar perkara bersama dinilai menjadi solusi untuk memastikan apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Hubungan fungsional antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah jelas. Ada ruang koordinasi. Jangan sampai korban terus dirugikan oleh proses yang tidak pasti,” pungkasnya. (wid)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bayi Beserta Surat Ditemukan dalam Gerobak Nasi Uduk di Pasar Minggu
• 8 jam laludetik.com
thumb
KPK: Bupati Pekalongan Ditangkap Saat Charge Mobil Listrik, Bukan Bersama Gubernur Jateng
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PT Letawa Terancam Ditutup, Alat Berat Disita Polda Sulbar
• 13 jam lalurealita.co
thumb
Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2026 Sudah 90 Persen, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Pastikan ART Indonesia–AS Perkuat Ekspor Nasional dan Tetap dalam Koridor Kedaulatan Negara
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.