Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta mengatakan penggunaan water mist untuk menekan polusi udara di Ibu Kota belum berjalan maksimal. Salah satu kendalanya adalah belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur operasional dan standar teknis alat tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengatakan water mist sempat masif dipasang pada 2023 saat kualitas udara Jakarta memburuk.
"Waktu itu memang kebijakannya pasang water mist. Kalau tidak salah sudah terpasang sekitar 100 gedung. Tapi kenapa belum berjalan maksimal? Karena memang belum ada regulasi yang mengatur secara teknis," kata Erni dalam bincang santai soal polusi udara di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Menurut Erni, regulasi dibutuhkan untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari durasi penyemprotan, ketinggian gedung, hingga waktu operasional agar efektif menurunkan konsentrasi PM2,5.
"Misalnya harus berapa jam dioperasikan supaya efektif? Apakah 4 jam pagi dan 4 jam sore? Lalu di gedung dengan ketinggian berapa lantai? Ini kan perlu diatur supaya seragam dan terukur," ujarnya.
Water mist bekerja dengan menyemprotkan butiran air halus ke udara untuk membantu mengikat partikel pencemar seperti PM2,5 agar turun ke permukaan. Namun, tanpa standar baku, efektivitasnya dinilai belum bisa dievaluasi secara menyeluruh.
(bel/rfs)





