Mahkamah Konstitusi Panggil Operator Seluler dan PLN dalam Sidang Uji Materi Kuota Internet Hangus

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Mahkamah Konstitusi memanggil sejumlah operator seluler sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan Mahkamah akan mendengarkan keterangan dari Telkomsel, Indosat, XL, dan Smartfren dalam persidangan lanjutan perkara tersebut.

Mahkamah juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara untuk mendalami penetapan tarif dan mekanisme token listrik serta kaitannya dengan penggunaan kuota internet.

Selain itu, Mahkamah menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia sebagai pihak terkait yang keterangannya juga akan didengarkan dalam sidang.

Majelis hakim belum menentukan jadwal sidang lanjutan karena penetapan waktunya akan disesuaikan dengan hari libur yang akan datang.

Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah untuk permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026.

Dalam persidangan tersebut turut dihadirkan pemohon dari permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon dari kedua perkara sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur mengenai tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Pemerintah Sebut Kuota Hangus Bukan Masalah Norma Undang-Undang

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan polemik kuota internet hangus merupakan persoalan layanan yang menjadi tanggung jawab operator seluler.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Hukum Cahyaning Nuratih Widowati menyampaikan, "Hal yang perlu diperhatikan terkait dengan permasalahan pemohon a quo berkenaan dengan habisnya masa akses terhadap layanan internet yang disediakan penyelenggara jaringan bergerak seluler sesungguhnya adalah permasalahan penyediaan layanan akses internet yang seharusnya lebih informatif dan transparan bagi pengguna layanan".

Ia menjelaskan Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, maupun mekanisme perpanjangan kuota atau rollover.

Menurut pemerintah, hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi bisnis operator jaringan bergerak seluler.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki peran pengawasan dalam penetapan tarif layanan telekomunikasi.

Ia menjelaskan, "Dalam hal ini, melalui ketentuan a quo terdapat ketentuan yang memberikan peran bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penetapan tarif yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler".

Hakim MK Soroti Perlindungan Konsumen

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan tingkat keterbukaan informasi kepada konsumen terkait mekanisme penghangusan kuota internet.

Ia menyampaikan pengalaman pribadi saat membeli kartu telepon yang tidak mencantumkan informasi mengenai pemutusan layanan kuota.

Ia mengatakan, "Tadi ini baru saja beli salah satu kartu telepon. Setelah saya baca, di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu. Jadi, kalau dikatakan konsumen bisa mengetahui di kartu, ini tidak ada, tapi setelah saya cek website-nya Telkomsel, itu ada, tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini enggak lihat dulu website-nya".

Saldi Isra menilai jika fitur produk dan mekanisme rollover kuota sepenuhnya diserahkan kepada strategi bisnis operator seluler maka perlindungan konsumen menjadi tidak jelas.

Ia menyatakan, "Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Oleh karena itu, apa susahnya mengatur?".

Pemohon Minta Jaminan Kuota Tidak Hangus

Dalam permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif berakhir.

Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memaknai Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja menjadi "Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data yang telah dibayar oleh konsumen".

Sementara itu, dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026, pemohon TB Yaumul Hasan Hidayat menyatakan kuota internet sangat memengaruhi proses pembelajaran daring mahasiswa.

Ia menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan tanpa kompensasi yang layak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Ia meminta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja diubah menjadi "Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak konstitusional warga negara".


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Strategi Gen Z Memilih Perlengkapan Wajib Pendakian Tektok
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
8 Momen hangat Amanda Manopo jalan bareng Fajar Sadboy di mall, beri kado spesial
• 6 jam lalubrilio.net
thumb
Polres Depok Gelar Balap Lari Remaja di Polsek dan Balai Kota pada 6–7 Maret 2026
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Perubahan Jam Operasional Transjakarta Mulai Jam 9 Saat Hari Raya Idul Fitri
• 7 jam lalunarasi.tv
thumb
Selena Gomez Terharu Saat Kenang Perrsahabatan Selama 17 Tahun dengan Taylor Swift
• 9 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.