Jakarta, tvOnenews.com - Situasi di Samudera Hindia memanas setelah Amerika Serikat (AS) secara resmi mengonfirmasi bahwa salah satu kapal selam mereka telah menenggelamkan kapal perang milik Iran.
Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung Menteri Perang AS, Pete Hegseth, dalam konferensi pers terkait operasi militer terhadap Teheran, Rabu (4/3).
Hegseth menegaskan bahwa serangan tersebut dilakukan di wilayah perairan internasional.
"Kemarin di Samudera Hindia, kapal selam AS menenggelamkan kapal perang Iran yang merasa dirinya aman saat berada di perairan internasional," tegas Hegseth.
Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa militer AS berhasil melumpuhkan aset strategis Iran.
"Faktanya, tadi malam, kami juga telah menembak kapal mereka yang paling berharga, yaitu kapal perang Soleimani," tambahnya.
Di sisi lain, upaya kemanusiaan langsung dilakukan oleh otoritas Sri Lanka setelah menerima sinyal darurat dari kapal yang terkena serangan tersebut.
Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Vijitha Herath, mengonfirmasi bahwa Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) mereka telah dikerahkan untuk mengevakuasi para kru.
"Kami meluncurkan bantuan pukul 6 pagi dengan mengirimkan kapal AL pertama, dan pada pukul 7 pagi kami telah mengirimkan kapal AL kedua," ungkap Menlu Herath.
Ia memastikan bahwa unit militer Sri Lanka bekerja sama erat dalam misi penyelamatan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber kementerian pertahanan Sri Lanka melalui Reuters, insiden tragis ini memakan banyak korban.
Dari total 180 kru yang berada di atas kapal perang Iran tersebut, dilaporkan 78 orang mengalami luka-luka, sementara 101 orang lainnya dinyatakan hilang.
Herath menjelaskan bahwa sinyal marabahaya diterima pada pukul 05.08 waktu setempat.
Sinyal tersebut menunjukkan bahwa kapal AL Iran yang diidentifikasi sebagai IRIS Dena tenggelam di luar batas wilayah perairan teritorial Sri Lanka. Dari para penyintas yang berhasil diselamatkan, 30 orang di antaranya dilaporkan dalam kondisi kritis.
Terkait aksi penyelamatan ini, Herath menekankan bahwa Sri Lanka hanya menjalankan kewajiban internasional sesuai Konvensi SAR 1979 yang telah diratifikasi.
Menurutnya, negara wajib memberikan pertolongan dalam kedaruratan maritim tanpa memandang asal kebangsaan maupun lokasi kejadian.



