Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor membongkar sindikat penipuan online atau scam online yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana mengatakan terbongkarnya sindikat scam online setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan intensif selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul City.
Advertisement
"Awalnya kami menerima laporan dari warga ada pergerakan orang asing," ujar Ritus, Rabu (4/3/2026).
Usai melakukan pengawasan, petugas menggerebek tiga rumah berbeda di kawasan Sentul City, Bogor dan mengamankan 13 pria WN Jepang pada Senin (2/3/2026) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, satu orang di antaranya tidak dapat menunjukkan paspor.
Setelah dilakukan olah TKP dan dimintai keterangan, seluruh WN Jepang tersebut diduga menjalankan praktik penipuan online terhadap warga negara asal mereka.
"Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam," kata Ritus.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman mengungkapkan, para pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian Jepang.
"Mereka melakukan penipuan online di Indonesia. Korbannya orang Jepang dan menyamar sebagai anggota polisi Jepang," kata Yuldi.
Tak hanya itu, mereka juga berpura-pura sebagai petugas dari salah satu provider di Jepang dan menuding korbannya menggunakan alat ilegal, identitas dan kontrak palsu.
"Untuk korbannya masih didalami termasuk uang yang didapatkan dari hasil kejahatannya ini. Mereka melakukan kegiatan ini sudah satu bulan," ucapnya.




