-
-
-
-
-
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan sewa Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang (4/3). Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta baru, termasuk klarifikasi soal nilai pinjaman dan total biaya renovasi gedung sejak 2023.
Pengelolaan Dimulai Januari 2023
Dalam persidangan disebutkan bahwa pengelolaan Plaza Klaten oleh PT Matahari Makmur Sejahtera (PT MMS) dimulai pada 11 Januari 2023. Ferry Sanjaya, menyampaikan bahwa sejak pihaknya mengelola, kontribusi terhadap pendapatan Pemerintah Kabupaten Klaten meningkat signifikan. Menurut Ferry, pendapatan daerah yang sebelumnya berkisar Rp1 miliar per tahun meningkat menjadi sekitar Rp3 miliar setelah pengelolaan berjalan. Ia menilai kenaikan tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan dilakukan secara profesional meski menghadapi berbagai tantangan operasional.
OC Kaligis Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, kembali menegaskan bahwa perkara ini tidak menimbulkan kerugian negara. Ia menyatakan seluruh proses kerja sama dan transaksi telah melalui mekanisme yang berlaku.
"Sampai hari ini tidak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan. Semua dilakukan sesuai prosedur," tegasnya OC Kaligis usai sidang.
Pinjaman Dana Rp11,5 Miliar ke BCA untuk Renovasi
Dalam keterangannya, Ferry Sanjaya meluruskan informasi terkait pembiayaan renovasi yang ia kelola. Ia menegaskan bahwa dana yang dipinjam dari Bank Central Asia (BCA) bukan sebesar Rp13 miliar, melainkan Rp11,5 miliar. Pinjaman Rp11,5 miliar tersebut, kata Ferry, khusus digunakan untuk mendukung renovasi Plaza Klaten. Sementara itu, total biaya renovasi dan pembenahan gedung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025 mencapai sekitar Rp13 miliar.
"Kami memang membutuhkan dana besar untuk renovasi besar-besaran. Karena itu kami mencari pendanaan melalui pinjaman. Pinjaman Rp11,5 miliar itu untuk renovasi, sedangkan total pengeluaran sejak 2023 sampai 2025 sekitar Rp13 miliar," jelas Ferry.
Kontroversi Pembatalan Perjanjian
Dalam sidang juga diungkap adanya surat pembatalan perjanjian kerja sama yang diterbitkan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten dan ditujukan kepada pihak kuasa hukum. Surat tersebut kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak sah dan berpotensi memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan.
Peran Mantan Bupati Klaten
Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah persetujuan perjanjian sewa menyewa yang diberikan oleh mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani. Persetujuan tersebut menjadi salah satu dasar kerja sama pengelolaan Plaza Klaten. OC Kaligis menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan harus dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memang ditemukan pelanggaran.





