Wardatina Mawa telah menjalani undangan klarifikasi di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (4/3) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana akses ilegal CCTV rumah Inara Rusli.
Didampingi kuasa hukumnya, Fedhli Faisal, Mawa diperiksa intensif selama kurang lebih enam jam. Kuasa hukum Wardatina Mawa, Fedhli Faisal, menjelaskan kliennya kooperatif dalam membantu proses penyelidikan.
"Mawa telah hadir atas panggilan sebagai saksi terhadap laporan dari saudari IF, ya, atas dugaan tindak pidana ilegal akses," ujar Fedhli kepada awak media di depan gedung Bareskrim Polri.
Enam jam diperiksa, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan kepada Mawa. Kata Fedhli, pemeriksaan berjalan dengan sangat baik.
"Pertanyaan total sekitar 27 pertanyaan dari penyidik. Pada prinsipnya, semua pertanyaan sudah dijawab secara kooperatif dan jalannya pemeriksaan berjalan sangat baik," tambah Fedhli.
Fedhli menegaskan kliennya tidak memiliki peran aktif maupun pasif dalam tindakan mengakses CCTV secara ilegal tersebut. Mawa diklaim sebagai pihak yang menerima informasi, bukan melakukan peretasan atau pengambilan data secara langsung.
"Kami sampaikan bahwa Mawa tidak pernah memiliki akses CCTV, Mawa tidak pernah menyuruh orang lain untuk mengakses CCTV, dan Mawa juga tidak pernah mengambil akses CCTV tersebut," tegas Fedhli Faisal.
Menurutnya, posisi Mawa hanya penerima informasi dari pihak ketiga mengenai bukti yang ada di dalam rekaman itu.
Persoalan ini bermula dari laporan Inara Rusli yang menduga sistem CCTV di kediamannya telah diakses secara ilegal oleh pihak luar tanpa izin.
Rekaman tersebut diduga memperlihatkan aktivitas pribadi Inara bersama Insanul Fahmi di lantai tiga rumahnya. Rumah tersebut merupakan tempat tinggal Inara pasca-bercerai dengan Virgoun.
Diduga, rekaman CCTV tersebut jatuh ke tangan Wardatina Mawa, yang kemudian memicu laporan ini. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa saksi lain, termasuk mantan sopir Inara, mantan asisten rumah tangga (ART), serta istri dari mantan sopir Inara.





