Privasi Digital, Etika Warga Negara, dan Kontroversi Penerima LPDP

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas (DS) di media sosial tentang “cukup saya WNI, anak jangan” menjadi viral dan menuai sorotan publik. DS sama sekali tidak memiliki rasa nasionalisme dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia, sehingga ia merasa bangga ketika anaknya akhirnya menjadi warga negara asing.

Kita tahu bahwa hukum komunikasi adalah prinsip irreversible, sekali disampaikan ke ruang publik, maka tidak akan bisa ditarik kembali. Oleh karena itu, pernyataan DS menjadi diskursus publik karena dikaitkan dengan penerima beasiswa Lembaga Penerima Dana Pendidikan (LPDP) di bawah kementerian Keuangan RI yang memfasilitasi beasiswa di dalam dan luar negeri bagi anak bangsa.

Kemudian persoalan itu juga menyeret suami DS, yang juga alumni LPDP. Karena diduga suami DS, berinisial AP, yang juga merupakan alumni LPDP, saat ini juga diperiksa. Meskipun pemeriksaan AP bukan terkait pernyataan viral istrinya. AP diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studinya. Dalam ketentuan LPDP memiliki kewajiban melaksanakan pengabdian kontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi +1 tahun. Hemat saya, viralnya pernyataan DS dengan pemeriksaan suaminya pasti ada korelasinya satu sama lain.

Dalam konteks ini, media sosial pada hakikatnya mampu menembus batas privasi karena sifatnya yang terbuka, transparan dan interaktif. Pada awalnya hanya berniat mengekspresikan informasi secara personal, karena anaknya baru memperoleh paspor sebagai warga negara Inggris, akan tetapi tidak diduga menuai kontroversi dan ditafsirkan publik secara luas. Dalam konteks ilmu Komunikasi, media sosial bukan hanya ruang privat saja, tetapi sudah menjadi ruang publik yang dikonsumsi dan ditafsirkan oleh publik, sehingga setiap pernyataan atau status di media sosial tidak bebas nilai dan bisa memicu konsekuensi sosial di ruang publik.

Manajemen Privasi Komunikasi

Kasus viralnya pernyataan DS bisa dikaji dalam ranah teori manajemen privasi komunikasi (communication privacy management theory). Sebenarnya individu bisa mengelola batas-batas privasi di media sosial. Ia harus memahami setiap individu harus mampu mengelola dan membedakan mana informasi personal dan informasi publik yang layak dikonsumsi publik.

Apalagi DS adalah penerima beasiswa LPDP, tentu berkorelasi dengan “rule based boundary” yakni batas pribadi yang diatur oleh norma dan kontrak sosial, karena DS sudah difasilitasi oleh negara dalam menempuh pendidikan di luar negeri. Identitas personalnya berkorelasi dengan identitas institusi, setiap pernyataan pribadi tidak lagi dipandang mewakili personal saja, tetapi menjadi bagian dari representasi institusi penyandang beasiswa LPDP.

Dalam perspektif teori manajemen privasi komunikasi bisa dianalisis sebagai berikut, Pertama, prinsip kepemilikan komunikasi privat (ownership of private communication). Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menentukan wilayah personal dan publik. Tetapi ketika wilayah personal sudah disebarkan di ruang publik, maka kontrol kepemilikan wilayah personal menjadi terbatas, karena setiap warganet bebas menafsirkan sesuai dengan pandangannya.

Dalam konteks ini, DS sebenarnya memiliki wilayah personal untuk menyampaikan pesannya di media sosial, akan tetapi karena DS penerima LPDP maka konteksnya menjadi berbeda dan layak dikonsumsi dan ditafsirkan oleh publik karena beririsan dengan etika warga negara.

Kedua, Prinsip aturan pengelolaan privasi (Privacy Rules). Dalam menyampaikan informasi di ruang publik, seorang memiliki berbagai pertimbangan terkait dengan norma, budaya, dan relasi sosial. Status DS sebagai penerima beasiswa LPDP membuat standar etika warga negara menjadi lebih tinggi dan sifatnya terkait dengan negara Indonesia. Standar etika yang tinggi ini harus dikelola secara baik dan hati-hati, jangan sampai menimbulkan kontroversi di ruang publik.

Ketiga, turbulensi batas pribadi (Boundary Turbulence). Prinsip ini menegaskan bahwa batas privasi akhirnya menjadi terganggu karena status penerima beasiswa LPDP, hal ini bisa dikontekstualisasikan informasi pribadi yang semestinya bebas interpretasi dari orang lain, justru memperoleh perhatian di ruang publik dan menuai kontroversi.

Oleh karena itu, teknologi digital seperti media sosial menjadi ruang publik yang tidak sepenuhnya bebas interpretasi dari orang lain, batas ruang privat dengan ruang publik menjadi sempit karena terkait dengan konteks tertentu, sehingga siapa pun juga harus hati-hati dalam mengelola pesan di media sosial, karena jika pesan sudah disampaikan kepada publik, maka tidak mungkin akan ditarik kembali.

Etika Warga Negara

Etika warga negara menjadi penting dalam kasus ini, sebagai warga negara yang baik harus mampu menunjukkan rasa tanggung jawab kepada negara karena telah difasilitasi dengan beasiswa LPDP ke luar negeri, sehingga ia memperoleh kesempatan belajar di luar negeri di kampus terbaik dan sekaligus memiliki peluang berkembang untuk berkiprah di luar negeri.

Akan tetapi, bukan rasa terima kasih kepada negara Indonesia yang sudah memberikan kesempatan menempuh pendidikan berkualitas di luar negeri, tetapi pernyataan yang sama sekali tidak menunjukkan sedikit pun rasa syukur kepada negara, malah dengan bangga menunjukkan paspor anaknya yang sekarang sudah menandakan menjadi warga negara asing dengan pernyataan yang tidak etis.

Dalam konteks etika warga negara, pernyataan tersebut problematis karena menunjukkan kesan yang buruk, semestinya ia memiliki komitmen moral dan tetap mengelola hubungan baik dengan negara dan turut berkontribusi sesuai dengan bidangnya untuk Indonesia. Karena setiap pernyataannya tidak hanya merepresentasikan informasi personal, tetapi juga merepresentasikan lembaga yang pernah memberikan fasilitas pendidikan ke luar negeri.

Bangsa kita memang banyak kekurangannya harus kita akui, hal itu juga sebetulnya salah satu program LPDP memfasilitasi anak bangsa bisa menempuh pendidikan yang berkualitas tinggi di luar negeri, dengan harapan mereka akan pulang ke negaranya turut mengembangkan dan berkontribusi untuk kemajuan bangsanya sendiri.

Dengan kejadian ini, penyelenggara LPDP perlu mempertimbangkan peraturan yang lebih komprehensif bagi penerima beasiswa LPDP. Tidak hanya terkait dengan administrasi, kontribusi setelah masa studi, tetapi juga berkomitmen menjaga etika, moral dan bertanggung jawab kepada warga negara.

Hal ini penting dilakukan karena lulusan penerima beasiswa LPDP tidak hanya berkualitas dalam bidang akademik saja, tetapi juga menjaga integritas lembaga dan negara yang telah memberikan kesempatan menempuh pendidikan di luar negeri. Semoga peristiwa ini menjadi perhatian semuanya agar ke depan lulusan LPDP mampu berkontribusi, menjaga etika dan bertanggung jawab kepada negaranya dengan baik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menko PM Tegaskan Pentingnya Cegah Kelompok Rentan Turun Kelas
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Tarawih di Rappocini, Munafri Ajak Warga Wujudkan Makassar Bersih dan Bebas Sampah
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Polres Madiun Kota, Amankan Tiga Terduga Pelaku Penipuan Modus Pengurusan Dapur MBG hingga “Titik Biru”
• 23 jam lalurealita.co
thumb
DPR Sentil Pemerintah soal LPDP: Jangan Paksa Diaspora Pulang Kalau Riset di Dalam Negeri ‘Mati’
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Bahlil Ungkap Perintah Prabowo: Jangan Ada Kelangkaan BBM Jelang Lebaran
• 3 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.