Terkini, Makassar — Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Pisang Utara, Kecamatan Ujung Pandang.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam memastikan koperasi dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Supervisi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota koperasi, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pemantauan terhadap proses pelaksanaan RAT sekaligus memberikan pembinaan kepada pengurus koperasi terkait pengelolaan organisasi, laporan pertanggungjawaban, hingga penguatan kelembagaan koperasi.
RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan dan evaluasi kinerja pengurus selama satu tahun terakhir.
Melalui RAT, anggota dapat mengetahui secara terbuka kondisi keuangan, program kerja, serta rencana pengembangan koperasi ke depan.
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Makassar menegaskan bahwa kegiatan supervisi ini dilakukan untuk memastikan RAT berjalan sesuai aturan serta memperkuat tata kelola koperasi yang sehat dan profesional.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong koperasi di tingkat kelurahan agar semakin aktif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya pendampingan dan monitoring secara berkala, diharapkan koperasi di Kota Makassar dapat terus berkembang, memiliki manajemen yang baik, serta mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat lokal.




