JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kondisi kesehatannya mengalami penurunan dan kemungkinan butuh perawatan intensif hingga perlu menjalani operasi.
Hal ini Nadiem sampaikan ketika Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatannya sebelum memulai pemeriksaan untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Yang Mulia, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, berdasarkan hasil tes MRI kemarin, hasil laporannya kurang baik, ada kemunduran dalam penyembuhan saya,” ujar Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Nadiem mengatakan, dia mengalami reinfeksi pada bekas operasi di dalam tubuhnya.
“Ada reinfeksi baru di dalam, ditambah luka luar. Jadi kemungkinan besar, saya akan membutuhkan perawatan intensif, mungkin tindakan, mungkin seperti operasi lagi seperti operasi dulu berbulan-bulan kemarin,” jelas Nadiem.
Baca juga: Fakta Sidang Nadiem: Konsultan IT Kemendikbudristek Digaji Ratusan Juta dari APBN
Mendengar kondisi Nadiem, Hakim Purwanto mengingatkan agar dia tidak memaksakan diri dan segera melapor jika ada kendala dalam kondisinya.
“Baik ya. Jadi, untuk persidangan ini, jika saudara merasa agak kurang enak badan, diinformasikan ya. Jangan dipaksakan ya,” kata Hakim Purwanto.
“Nanti untuk tindakan berikutnya, kalau misalnya seperti apa ya, bisa saudara segera untuk melaporkan di pihak rutan atau kejaksaan, untuk tindakan ya,” imbuh hakim.
Diketahui, Nadiem pernah menjalani operasi pada akhir Desember 2025 lalu.
Tindakan kesehatan ini membuat pembacaan dakwaan pada 23 Desember 2025 ditunda.
Nadiem menjalani perawatan pasca operasi selama 21 hari.
Dia baru bisa mengikuti sidang dakwaan pada Senin (5/1/2026).
Baca juga: Nadiem Sebut 85 Persen Laptop Chromebook Masih Dipakai Sampai 2025
Dakwaan ChromebookDalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Baca juga: Eks Sekjen Kemendikbudristek Cerita Dicopot Tak Lama Usai Nadiem Dilantik Jadi Menteri
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




