Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.
"Kami perlu tegaskan bahwa eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis atau LHA yang diberikan oleh PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," kata Himawan.
(ond/haf)





