JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Product and Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan membantah perusahaannya diperkaya hingga Rp 425,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini Riko sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut, Kamis (5/3/2026)
“Di tahun 2022, total nih Pak, 2022. Ada tidak bapak total income-nya itu Rp 419 miliar ditambah Rp 5 miliar, berarti Rp 424 miliar dari total pengadaan DAK dan DIPA ini, pak?” tanya salah satu pengacara Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Riko mengatakan, margin atau keuntungan yang didapat oleh perusahaannya jauh daripada angka yang disebut dalam dakwaan.
Baca juga: Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Chromebook, Butuh Perawatan Intensif
“Kalau margin jelas tidak ada, pak. Jauh di bawah itu,” kata Riko.
Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Acer Indonesia, pada periode 2020-2022, pihaknya mendapatkan keuntungan Rp 76 miliar.
“Total semua itu margin kami total di 4,7 persen, sekitar Rp 76 miliar. Selama 3 tahun,” kata Riko.
Kubu Nadiem menyoroti Acer hanya terlihat dalam pengadaan tahun 2020 dan 2022.
Mereka menyimpulkan, keuntungan Acer lebih kecil dari yang Riko sampaikan.
Baca juga: Nadiem Sebut 85 Persen Laptop Chromebook Masih Dipakai Sampai 2025
“Rp 76 miliar. Ini untuk 2 tahun saja, 2020 dan 2022, (dalam dakwaan disebut) bapak diperkaya Rp 425 miliar. Tidak ada ya, pak?” tanya pengacara Nadiem.
“Tidak ada, sih,” jawab Riko.
Pengacara Nadiem pun kembali menanyakan data yang menyebut Acer meraup untung Rp 425 miliar.
“Ada tidak data yang bapak sampaikan, yang nilainya bisa mencapai Rp 425 miliar?” tanya dia.
“Ya, jujur enggak tahu ya hitungan dari mana,” jawab Riko.
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.