Canggihnya Korupsi Bupati Pekalongan, Bikin KPK Pakai Pasal Tak Biasa dalam OTT

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq harus membuat KPK memutar otak. KPK pun menerapkan pasal yang tak biasa terhadap Fadia yang ditangkap dalam OTT.

Biasanya, dalam OTT, KPK menerapkan pasal terkait penyuapan atau pemerasan. Namun, pasal yang diterapkan KPK terhadap Fadia adalah Pasal 12 huruf i UU Tipikor, berikut bunyinya:

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya".

"Konstruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/3).

"Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," sambungnya.

Modus Canggih Korupsi Bupati Pekalongan

Perihal canggihnya modus korupsi tersebut juga sempat diungkap oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penetapan tersangka Fadia Arafiq.

Asep mengatakan modus korupsi yang dilakoni Fadia merupakan suatu hal yang tak umum. Bahkan terbilang lebih 'maju'.

"Apa yang terjadi di Pekalongan ini, ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional," kata Asep.

Modus semacam ini, menurut Asep, bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara yang lebih besar. Sebab, pengerjaan proyek yang menggunakan uang negara hanya dikendalikan oleh perusahaan tertentu, dalam hal ini perusahaan milik keluarga Fadia.

Terlebih, bila pengerjaan proyek tersebut tak sesuai ketentuan, tak ada yang berani memprotes. Sebab, pemilik perusahaannya ada seorang bupati.

"Apakah Aparatur pemerintahan di sana bisa komplain 'punya ibu'?" ungkap Asep.

Modus korupsi semacam ini juga, kata Asep, lebih sulit untuk dilacak. Sebab, tak terlihat jelas letak korupsinya.

Menurut Asep, KPK pun dibantu PPATK dalam melacak aliran dana dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Kasus 'Perusahaan Ibu' Bupati Pekalongan

Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu didirikannya bersama dengan:

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dalam perusahaan itu, Ashraff merupakan komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia menjadi beneficial owner. Namun, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

Pegawai PT RNB juga diisi oleh tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.

Setelah setahun beroperasi, PT RNB mendapatkan banyak proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah pada Pemkab Pekalongan.

Diduga, berbagai proyek itu bisa dimenangkan PT RNB karena adanya intervensi dari Fadia dan Sabiq kepada sejumlah kepada dinas.

Sepanjang 2025, PT RNB mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, rinciannya: 17 di Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Total uang yang diterima PT RNB mencapai Rp 46 miliar. Sebanyak Rp 22 miliar di antaranya digunakan untuk menggaji pegawai, sementara Rp 19 miliar lainnya mengalir ke keluarga Fadia.

Fadia Arafiq Ngaku Tak Di-OTT

Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia mengaku tak ada barang bukti yang disita darinya.

"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," kata Fadia saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Fadia juga membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang disangkakan KPK.

"Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya," jelasnya.

Dia pun mengaku akan berdiskusi dengan pengacaranya untuk menentukan upaya hukum yang akan ditempuh.

"Mudah-mudahan semua... nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah," ujarnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HNW Dukung RI Evaluasi Efektivitas BoP Usai AS-Israel Serang Iran
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
• 17 jam lalusuara.com
thumb
AHY Harap Konflik di Timur Tengah Tak Meluas Jadi Perang Dunia Ketiga
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Israel Klaim Hancurkan 300 Peluncur Rudal Iran dan Serang Bandara Mehrabad | KOMPAS MALAM
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Menlu Sugiono Buka-bukaan Dampak Terburuk Perang Iran
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.