MKMK Jadwalkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan sidang putusan dijadwalkan berlangsung pukul 11.30 WIB.

Informasi tersebut tercantum dalam jadwal sidang yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi.

MKMK dijadwalkan memutus tiga laporan terkait Adies Kadir yang memiliki nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026, dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Ketiga laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, konflik kepentingan, serta penolakan terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi.

Untuk laporan dengan nomor registrasi 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, pelapor juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Pemeriksaan Keterangan dan Laporan

Sebelumnya pada Kamis, 19 Februari 2026, MKMK telah meminta keterangan dari Adies Kadir terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan tidak dapat menjelaskan secara rinci isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir dalam sidang tersebut.

Ia juga tidak memberikan penjelasan mengenai substansi lain yang didalami oleh Majelis Kehormatan terhadap Adies Kadir.

Keterangan dari Adies Kadir didengar setelah MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan para pelapor.

Laporan dari Akademisi dan Praktisi Hukum

Salah satu pelapor terhadap Adies Kadir adalah kelompok akademisi dan praktisi hukum tata negara.

Kelompok tersebut terdiri dari 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society.

Dalam laporan tersebut mereka menilai pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim Mahkamah Konstitusi.

Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Para pelapor menilai pencalonan Adies Kadir tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain sebagai hakim konstitusi.

Calon yang sebelumnya dipilih oleh Komisi III DPR RI adalah Inosentius Samsul untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selain itu pelapor juga menilai latar belakang Adies Kadir sebagai seorang politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika menangani perkara pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Melalui laporan tersebut para pelapor meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rosan Sebut Investasi PLTS Capai USD 1,4 M, Pembangunan Rampung 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sering Kurang Tidur Mempercepat Kerusakan Pembuluh Darah
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menkeu AS Isyaratkan Tarif Global Naik Jadi 15 Persen Pekan Ini
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Luthfi Tunjuk Wabup Pekalongan Jadi Plt Bupati
• 22 menit lalukumparan.com
thumb
Prabowo Instruksikan Cadangan BBM Ditingkatkan hingga 3 Bulan, Storage Bakal Ditambah
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.