Polisi menangkap pelaku pembacokan yang tewaskan KYR (36 tahun) atau Kitin Yogatama Rustamaji di Dusun Kaliurang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Korban dibacok saat sedang tidur bersama istri dan anaknya di rumah.
"Berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Kamis (5/3).
Keduanya yakni SS (29 tahun) warga Magetan, Jawa Timur yang beralamat di Gamping, Kabupaten Sleman. Dia merupakan eksekutor.
"Eksekutor. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Satu lagi adalah FF (22 tahun) alamat Gamping Kabupaten Sleman.
"Pengendara yang memboncengkan eksekutor. Masih diperiksa," katanya.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu.
Dari hasil penyelidikan, analisa CCTV dan interogasi saksi mengarah kepada terduga pelaku.
"Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 sekira pukul 04.00 wib Tim Resmob Polres Bantul bersama dengan Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Reskrim Polsek Sedayu berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sedayu, Bantul," kata Rita.
Motif Belum DiketahuiSementara motif pembunuhan ini menurut Rita masih didalami. Barang bukti juga masih dalam pencarian.
Pembacokan itu terjadi di rumah korban, Rabu (25/2) pukul 05.30 WIB.
KYR dibacok saat sedang tidur bersama istri dan anak perempuannya yang masih berusia lima tahun.
Pelaku diduga berjumlah dua orang. Satu orang sebagai eksekutor dan satu orang lagi menunggu di sepeda motor. Pelaku masuk lewat pintu samping rumah yang tidak terkunci.
Korban mengalami luka sayatan di wajah sepanjang 10 cm, lalu luka di perut sampai ke paha sepanjang 20 cm dengan kedalaman 10 cm, dan luka dibagian ibu jari tangan kanan sepanjang 4 cm.





