Komnas Perempuan meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diselesaikan dalam satu masa sidang. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah mendesak agar RUU PPRT tak dibiarkan berlarut.
"Mudah-mudahan, harapannya tidak sampai lebih dari satu masa sidang bisa disahkan (RUU PPRT)," kata Maria dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, pengesahan RUU PPRT mendesak lantaran menjadi bagian strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan atau care economy di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah meluncurkan peta jalan ekonomi perawatan.
"PRT merupakan bagian esensial ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Ini yang kita sebut sebagai bias gender," ujarnya.
"Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, kemudian menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan yang ketiga mendukung pengembangan sektor care economy nasional," sambungnya.
(amw/isa)





