- Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI pada Kamis (5/3/2026) setelah tertunda selama 22 tahun.
- PRT menyumbang devisa signifikan, yaitu sekitar 10% dari PDB, namun perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah.
- Rieke merekomendasikan ratifikasi Konvensi ILO 189 dan percepatan pengesahan RUU untuk mengakui status pekerja profesional PRT.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan desakan keras agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rieke, yang hadir sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sekaligus inisiator RUU tersebut, menekankan bahwa penundaan selama 22 tahun merupakan waktu yang tidak masuk akal bagi sebuah regulasi yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat.
"RUU PPRT ini sudah kami perjuangkan selama 22 tahun. Penundaan selama dua dekade ini tidak lagi bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan," tegas Rieke di dalam rapat.
Dalam pemaparannya, Rieke mengungkap data mencengangkan mengenai kontribusi ekonomi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 5,2 juta pekerja migran Indonesia, 2,5 hingga 3 juta di antaranya adalah PRT.
Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2024, remitansi atau kiriman uang dari pekerja migran mencapai sekitar 15,7 miliar US dolar atau setara Rp253 triliun. Angka ini menyumbang sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Pekerja migran, termasuk jutaan PRT, adalah penopang ekonomi nasional. Ironisnya, sektor yang memberikan devisa ratusan triliun ini justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak," lanjutnya.
Rieke juga menyoroti masalah paradigmatik yang masih mengakar di Indonesia.
Baca Juga: Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Ia meminta negara berhenti memandang PRT sebagai "pembantu" atau "babu", melainkan sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dasar sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28.
"Status PRT belum diakui sebagai pekerja, sehingga mereka tidak punya akses terhadap hak dasar. Ada relasi kuasa yang timpang dan stigma sosial yang merendahkan. Kita harus tegaskan sesuai standar Konvensi ILO 189: PRT adalah pekerja," jelasnya.
Ia juga menyinggung kerentanan fisik yang dialami PRT.
Mengutip data Amnesty International tahun 2025, terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap PRT di dalam negeri, yang ia yakini hanyalah "puncak gunung es" karena terjadi di ruang privat yang sulit dipantau negara.
Dalam momen emosional, Rieke memberikan apresiasi sekaligus pengingat kepada rekan sejawatnya, termasuk anggota DPR RI Melly Goeslaw yang turut hadir.
Ia menyebut bahwa keberadaan PRT adalah kunci bagi perempuan untuk bisa berkarier di ruang publik.



