Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

suara.com
11 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pakar UGM, Oce Madril, menyatakan penetapan tersangka kasus korupsi KPK harus dilakukan penyidik, bukan pimpinan KPK.
  • Kewenangan penetapan tersangka mengacu Pasal 90 KUHAP Baru, yang menegaskan hanya penyidik yang berwenang membuat keputusan tersebut.
  • Kasus dugaan korupsi haji melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyimpangan pembagian kuota haji tambahan 20.000.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dilakukan oleh penyidik, bukan pimpinan KPK.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Awalnya, dia menjelaskan perihal perubahan prosedur penetapan tersangka dalam KUHAP lama menjadi Pasal 90 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru).

“Begitu Pasal 90 KUHAP mengatakan penetapan tersangka harus oleh penyidik, maka model cara kerja KPK ya harus berubah atau undang-undangnya berubah. Tidak boleh lagi model lama. Maka pimpinan KPK tidak boleh lagi menetapkan tersangka. Itu ditetapkan oleh penyidik,” kata Oce di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Dalam konteks Pasal 90 KUHAP Baru, Oce menilai kewenangan untuk menetapkan tersangka hanya dimiliki penyidik dan tidak bisa didelegasikan kepada pihak lain.

“Jadi pejabat lain yang ada di dalam institusi itu, baik meliputi atasannya juga, kalau dia tidak punya status sebagai penyidik dia tidak berwenang?” tanya kuasa hukum Yaqut.

“Tidak berwenang,” tandas Oce.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Baca Juga: Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud.

Pada pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

Dia menjelaskan alasan pengaturan itu ialah mayoritas jemaah haji yang mendaftar menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler sehingga penyediaannya hanya 8 persen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Free and Open: Arah Strategis Hubungan Indonesia-Jepang
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sudah Adaptasi di Lapangan Sintetis, Ricky Kambuaya Berambisi Bawa Dewa United Jungkalkan Manila Digger Malam Nanti
• 13 jam lalubola.com
thumb
Padahal Sudah Masuk Maret, Kapan Garuda Calling Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026 Diumumkan?
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Serang Pangkalan Udara Amerika Serikat di UEA, Dubes Ungkap Situasi Terkini | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
5 Fakta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Nomor 2 Bikin Gubernur Murka
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.