Daftar 27 Bank & Penyelenggara Kartu Kredit yang Wajib Setor Data ke DJP

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA —  Otoritas pajak mewajibkan 27 bank penyelenggara jasa layanan kartu kredit untuk menyetor data transaksi mulai Maret tahun 2027. 

Kewenangan itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8/2026 tentang Perubahan atas PMK No. 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

“Penyampaian [laporan data] pertama kali paling lambat Maret 2027, berisi data penerimaan merchant atas transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit,” tulis beleid yang dikutip Bisnis, dikutip Kamis (5/3/2026).

Baca Juga

  • Aturan Baru, Penyelenggara Kartu Kredit Wajib Setor Data Transaksi ke DJP
  • Bank Raksasa Ini Lempar Handuk Bisnis Kartu Kredit, Dilego ke Kompetitor
  • Keringanan Tagihan & Denda Kartu Kredit Diperpanjang, Begini Respons Bank Swasta

Adapun data informasi yang akan diakses otoritas pajak antara lain nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer, identitas merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Selain mencakup bank/lembaga penyelenggara kartu kredit, regulasi itu juga memuat pasal baru yang mengatur kewenangan Dirjen Pajak untuk menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP mengenai laporan pemanfaatan data.

Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Dirjen Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Berikut Daftar Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit: 
  1. PT Bank Central Asia Tbk.
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk.
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  7. PT Bank Permata, Tbk.
  8. PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk.
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DBS Indonesia
  15. PT Bank Mega, Tbk.
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank MNC Internasional, Tbk
  18. PT Bank Panin, Tbk
  19. PT Bank KB Indonesia Tbk.
  20. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk
  21. PT Bank Sinarmas Tbk
  22. PT Bank ICBC Indonesia
  23. PT AEON Credit Services
  24. PT Honest Financial Technologies
  25. PT Shinhan Indo Finance
  26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  27. PT Bank QNB Indonesia Tbk

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Kamis, 5 Maret 2026: Didominasi Hujan!
• 14 jam laludisway.id
thumb
Gaspoll Sahur: Jempol yang Bisa Memfitnah
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Israel Gempur Beirut Targetkan Hizbullah, Tewaskan Pejabat Hamas
• 4 jam laludetik.com
thumb
Asing Banyak Lepas Emiten Energi, tapi Diam-Diam Borong Saham Ini
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kanim Ponorogo deportasi WN Malaysia overstay belasan tahun
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.