Zakat Baznas Tak Transparan, Tiada Laporan Publik Detail Distribusi

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

MAKASSAR, FAJAR — Pengeloaan zakat dinilai belum transparan. Belum ada laporan detail distribusi.

Bahkan pemotongan otomatis gaji dengan skema zakat penghasilan pun dipersoalkan. Statusnya sebagai infak, namun nominalnya ditentukan dan terpotong langsung di bank.

Di Pangkep, potongan zakat penghasilan itu menuai kritik. Itu lantaran nominal potongan ditentukan 2,5 persen, padahal statusnya masuk kategori infak. Untuk menghentikan potongan otomatis itu, pegawai harus melalui banyak prosedur yang memberatkan.

Praktik pemotongan otomatis melalui sistem penggajian (payroll) di sejumlah instansi dinilai menimbulkan perdebatan, baik dari sisi ketentuan syariah maupun aspek transparansi pengelolaannya.

Selama ini, pengelolaan zakat di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam praktiknya, pemotongan penghasilan pegawai di sejumlah instansi kerap disebut sebagai infak atau sedekah sukarela, bukan zakat wajib. Di lapangan, muncul pertanyaan dari kalangan pegawai terkait nominal potongan yang ditetapkan dan dilakukan secara otomatis.

Beberapa kasus bahkan menyebut angka potongan mencapai sekitar lima persen dari gaji pokok, meski yang kerap berlaku 2,5 persen.

Pakar Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Abdul Muttalib, menilai persoalan ini perlu dilihat secara jernih dari aspek fikih dan tata kelola.

“Dalam fikih klasik, zakat atas penghasilan atau harta hanya menjadi kewajiban apabila telah memenuhi dua syarat utama, yakni mencapai nisab setara sekitar 85 gram emas dan melewati masa haul atau satu tahun kepemilikan,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Penghasilan bulanan yang belum mencapai satu tahun secara prinsip tidak otomatis menjadi objek zakat wajib sebagaimana zakat mal dalam pengertian klasik. Karena itu, perlu ada kejelasan apakah potongan tersebut benar-benar zakat wajib atau infak sukarela.

Dalam konteks regulasi keagamaan, sebagian kalangan merujuk pada ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Zakat Penghasilan yang mengatur tentang zakat profesi dan metode penghitungan tertentu.

Jika potongan tersebut dikategorikan sebagai infak, maka semestinya bersifat sukarela dan berbasis kerelaan penuh dari pegawai.

“Konsep infak dalam Islam didasarkan pada kerelaan pemberi. Jika nominalnya sudah ditentukan dan dipotong otomatis tanpa persetujuan yang jelas, maka ini bisa menimbulkan persepsi pemaksaan,” kata Abdul Muttalib.

Selain aspek syariah, persoalan transparansi pengelolaan dana zakat di tingkat daerah juga bermasalah. Publikasi yang selama ini disampaikan Baznas daerah umumnya masih bersifat agregat, seperti total dana terhimpun dan jumlah penerima manfaat, tanpa rincian distribusi per mustahik atau dampak program secara detail.

Data Kementerian Agama Republik Indonesia pada 2025 mencatat realisasi penghimpunan zakat nasional mencapai sekitar Rp20 triliun. Namun, tingkat kelengkapan laporan dari berbagai daerah dinilai masih bervariasi.

“Kepercayaan publik adalah kunci. Laporan pengelolaan dana zakat seharusnya disertai audit independen dan informasi yang lebih rinci agar para muzaki (pembayar zakat) merasa tenang dan yakin dana mereka disalurkan tepat sasaran,” ujarnya.

Harus Sukarela

Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Ridwan Pawallang menegaskan bahwa infak tidak bisa ditentukan besarannya. Praktik yang berlaku dalam zakat penghasilan dipertanyakan.

“Infak tidak bisa ditentukan besaran nilainya, karena infak tergantung keikhlasan para penyedekah,” jelas Ridwan.

Infak tentu berbeda dengan zakat dan infak tidak bisa ditentukan nominalnya ataupun presentasinya. Hal ini berbeda dengan zakat profesi bagi ASN dipungut sebanyak 2,5 persen.

Sesuai Dasar hukum zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, serta PMA No. 52 Tahun 2014, yang menetapkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen.
Pakar Ekonomi Islam UIN Alauddin Makassar Muh Wahyuddin Abdullah, menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban religius umat Islam yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual.

“Zakat itu kewajiban religius umat Islam. Tentunya, berdosa bila tidak menunaikan zakat, bahkan sanksi duniawinya adalah hilangnya keberkahan atas harta yang kita miliki,” katanya

Potensi penghimpunan zakat di Indonesia sangat besar. Berkisar Rp327 triliun per tahun. Bila ini dikelola dengan baik, maka sangat signifikan membantu meningkatkan kualitas hidup umat.

Ia membandingkan potensi zakat nasional dengan realisasi penghimpunannya saat ini. Potensi zakat yang begitu besar belum sepenuhnya tergarap optimal.

“Bukti tidak terkelolanya zakat dengan baik ini dapat dibandingkan dengan pengelolaan pajak. Zakat dengan potensi sebesar itu hanya mampu terhimpun berkisar 10 persen, sedangkan pajak sudah terealisasi penerimaannya berkisar 87,5 persen dari targetnya,” katanya.

Karena itu, ia berharap ada penguatan tata kelola serta sinergi antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak dalam sistem bernegara.

“Kita paham dua kewajiban dengan pendekatan yang berbeda ini, kewajiban beragama dan kewajiban hukum bernegara, sama-sama bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial,” ujarnya.

Pembenahan regulasi, tata kelola, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar potensi zakat nasional benar-benar mampu memberi dampak signifikan bagi kesejahteraan umat.

Perdebatan mengenai zakat gaji ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan zakat di Indonesia masih membutuhkan pembenahan, baik dalam aspek regulasi, tata kelola, maupun kepercayaan publik. (an-fit)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sebut Ada Permintaan Agar SKPD Menangkan Perusahaan Fadia Arafiq
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Event Qonnect+ Perkuat Kesiapan Ekosistem Asuransi di Tahun 2026
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
BBPOM Pekanbaru awasi kebersihan kemasan takjil Ramadhan
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Puluhan WNI Berhasil Pulang Setelah Tertahan di Abu Dhabi
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Biaya Logistik Naik Tajam Imbas Perang Iran–AS, Mendag akan Temui Eksportir
• 1 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.