Penulis: Ayatullah Humaeni
TVRINews - Bogor
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang diamankan oleh Kantor Imigrasi Bogor, Jawa Barat, karena diduga terlibat sindikat penipuan online dengan target korban warga lanjut usia di Jepang.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan, pengungkapan kasus ini murni hasil pengawasan dan informasi masyarakat di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
“Tidak ada request dari pemerintah Jepang. Ini murni hasil pengembangan dan informasi dari masyarakat. Anggota kami melakukan pendalaman, survei, hingga undercover dan benar ditemukan aktivitas mencurigakan tersebut,” ujarnya, dikutip kamis 5 Maret 2026
Modusnya, pelaku mengaku sebagai petugas provider telekomunikasi NTT Docomo. Korban dituduh menggunakan layanan ilegal atau melakukan pemalsuan identitas berdasarkan skrip yang telah disiapkan. Beberapa pelaku kemudian berperan sebagai anggota kepolisian Jepang.
Korban diarahkan melakukan panggilan video melalui aplikasi LINE. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan simulasi suara radio kepolisian. Bahkan, korban diminta mengakses situs palsu berisi surat perintah penangkapan (Taihojo) lengkap dengan nama korban dan stempel yang menyerupai pengadilan Jepang.
“Korban diminta menunjukkan buku tabungan, saldo, bahkan diarahkan menjual saham dan mentransfer dana dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Dari lokasi, petugas mengamankan perangkat pendukung termasuk router berperforma tinggi.
Menurut Yuldi, perangkat yang digunakan tergolong canggih dibanding kasus serupa sebelumnya.
“Router-nya cukup besar dan berkualitas tinggi. Biasanya pelaku hanya menggunakan perangkat kecil. Ini menunjukkan nilai investasi mereka cukup besar, namun jumlah uang hasil kejahatan masih dalam pendalaman,” katanya.
Hingga kini, jumlah korban serta total kerugian masih dalam tahap pengembangan. Para pelaku berusia rata-rata 40 hingga 45 tahun, dengan satu orang berusia 25 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan petugas keamanan setempat terkait pergerakan mencurigakan sejumlah WNA di beberapa rumah tersebut.
“Setelah kami lakukan pulbaket dan pengawasan, ditemukan 13 warga negara Jepang yang melakukan kegiatan mencurigakan,” jelasnya.
Para pelaku diketahui menyewa rumah di kawasan elit sejak Februari 2026 dan telah menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih satu bulan. Lokasi yang digunakan antara lain di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G78 serta Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.
Editor: Redaksi TVRINews





