JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara merespons terkait kasus tewasnya remaja di Makassar, Sulawesi Selatan, usai tertembak anggota polisi berinisial Iptu N.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Makassar.
"Langkah tegas, langkah yang betul-betul dilakukan oleh Polresta Makassar khususnya, ini memberikan langkah hukum, baik itu langkah proses tindak pidananya, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penahanan oleh Polresta Makassar," ujarnya pada Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Kronologi Remaja Tewas Tertembak di Makassar Versi Polisi
Selain pidana, ia menambahkan, pihaknya juga akan menggelar sidang etik terhadap Iptu N.
"Kemudian juga selaras dengan itu, tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan," kata Trunoyudo sepeti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Rahma.
"Dan ini menjadi perhatian kita bersama, sehingga langkah-langkah secara cepat, segera untuk ditindaklanjuti."
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas usai tertembak Iptu N saat membubarkan perang-perangan senjata mainan di kawasan Jalan Toddopuli, Makassar, pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Trunoyudo, Iptu N tidak sengaja melepaskan tembakan saat mencoba melakukan penangkapan terhadap korban yang coba melarikan diri dengan meronta.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap almarhum itu, pistol yang sedang dipegang itu ternyata jarinya masih tersangkut di pelatuk dan ketika (korban) meronta itu tertekan," ucapnya, dalam dialog Kompas Malam, KompasTV, Rabu (4/3/2026).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- mabes polri
- polri
- remaja tewas tertembak polisi
- remaja tertembak polisi
- makassar
- iptu n





