DPR Didesak Rampungkan RUU PPRT Tahun Ini

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT) terbit pada pertengahan tahun ini. Karena itu, pengubahan inisiator rancangan beleid menjadi kunci.

Koordinator Jala PRT Lita Anggraini menargetkan DPR harus menjadi inisiator RUU PPRT selambatnya bulan depan. Dengan demikian, pembahasan di tingkat DPR dapat dimulai dan bisa dipelajari pemerintah pada Mei 2026.

"Pada Juni 2026, pemerintah dan DPR membahas bersama RUU PPRT dan selesai dalam 30 hari. Paling tidak Juli 2026 UU PPRT harus selesai dibahas dan terbit," kata Lita di Gedung DPR, Kamis (5/3).

Lita mengatakan, umur pembahasan RUU PPRT telah mencapai 22 tahun atau sejak pertama kali dibahas DPR pada 2004. Adapun RUU PPRT pertama kali dibahas sebagai inisiatif DPR pada 2003.

RUU ini beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional, yakni pada 2019, 2020, 2022, 2023, 2025 dan tahun ini. Karena itu, Lita mendorong pemangku kepentingan untuk tidak kembali memperlambat pembahasan RUU PPRT pada tahun ini.

"Presiden Prabowo sempat menjanjikan RUU PPRT selesai dalam tiga bulan, tapi ini sudah hampir 1 tahun sejak janji tersebut diucapkan," katanya.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung mengatakan draf RUU PPRT tahun ini telah lebih baik dari tahun lalu. Karena itu, Martin memastikan RUU PPRT akan disahkan pada tahun ini.

Martin mengusulkan agar anggota Baleg DPR mengadakan rapat internal pekan depan, Selasa (10/3). Tujuan utama rapat tersebut adalah menjalankan kembali panitia kerja RUU PPRT agar usulan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR dapat dilakukan bulan depan.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan RUU PPRT  akan terbit pada tahun ini. Namun dirinya memastikan RUU PPRT tidak dapat terbit pada paruh pertama tahun ini.

Bob menjelaskan draf RUU PPRT masih belum membahas 1 bab terakhir yang memuat sekitar dua pasal. Karena itu, pembahasan RUU PPRT membutuhkan beberapa masukan dalam bentuk rapat kerja atau maupun rapat dengar pendapat.

"Kami harus mendapatkan pendapat, tidak harus pendapat yang mendukung draf. Pendapat kontra terhadap isi draf RUU PPRT bisa memperkaya norma dalam draf," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Salat dan Imsakiyah Kota Palembang Hari Ini, 15 Ramadan 1447 H
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Pelatih panjat tebing: Tim speed bisa bersaing di Kualifikasi AG 2026
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
Viva Queen Rilis Dua Facial Foam Low pH Terbaru, Jaga Kulit Kencang dan Cerah!
• 6 jam laluherstory.co.id
thumb
Pemerintah Cari Peluang Investasi di Tengah Konflik AS-Iran
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fitch soroti MBG, Airlangga: Program ini investasi jangka panjang
• 5 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.