Hasil Investigasi Kompolnas: Rekaman CCTV Buktikan Iptu N Tidak Membidik Remaja Makassar Bertrand

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merilis hasil investigasi mendalam terkait insiden tewasnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).

Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa dari berbagai sudut, Kompolnas menyatakan bahwa Iptu N tidak dalam posisi membidik korban di Jalan Toddopuli Raya, Makassar.

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa rekaman video yang mereka periksa jauh lebih terang dibandingkan potongan klip yang beredar luas di masyarakat.

Dari rekaman tersebut, posisi senjata Iptu N tidak terlihat diarahkan secara sengaja ke tubuh korban.

“Jika kita melihat video yang lebih jelas, posisinya memang bukan sedang membidik. Dalam artian, tidak terlihat ada upaya menyasar objek tertentu secara sengaja,” ujar Choirul Anam kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Analisis Saintifik dan Temuan Luka Lebam

Meskipun indikasi awal menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan, Kompolnas tetap mendorong pendekatan scientific crime investigation untuk memperkuat bukti.

Fokus pendalaman akan mengarah pada posisi tangan pelaku serta mekanisme letusan senjata saat pergumulan terjadi.

Selain soal penembakan, Kompolnas juga mengklarifikasi adanya luka lebam pada wajah jenazah Bertrand. Choirul memastikan bahwa memar tersebut bukanlah akibat dari pemukulan atau kekerasan fisik oleh petugas di lapangan.

“Berdasarkan rekaman yang ada, tidak ditemukan adanya aksi pemukulan. Kemungkinan besar lebam tersebut adalah konsekuensi medis atau lebam mayat yang muncul pasca-kematian,” tambahnya.

Berawal dari Laporan Warga

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (1/1/2026) pagi, saat Iptu N mendatangi lokasi untuk merespons keresahan warga terkait aksi perang-perangan remaja menggunakan senjata mainan.

Di lokasi, Bertrand diduga melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.

Kombes Arya menjelaskan bahwa Iptu N sempat memberikan tembakan peringatan sebelum mengamankan Bertrand. Namun, saat hendak dibawa, Bertrand meronta untuk melarikan diri.

Di momen pergumulan itulah, pistol yang dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

Transparansi dan Penegakan Hukum

Kompolnas memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.

Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik profesi.

Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan secara objektif. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Buka Puasa Manado Hari Ini 5 Maret 2026, Lengkap dengan Doa Berbuka
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Transisi Energi Dinilai Dapat Menjadi Mesin Industrialisasi Nasional dan Menciptakan Jutaan Green Jobs
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Was-Was
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Emiten RI Ini Bisa Cuan di Tengah Perang dan Ancaman Krisis Energi Dunia
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prakiraan Cuaca Bali Kamis 5 Maret 2026: Waspada! Gelombang Tinggi Menghantui Perairan Selatan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.