FAJAR, MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merilis hasil investigasi mendalam terkait insiden tewasnya Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa dari berbagai sudut, Kompolnas menyatakan bahwa Iptu N tidak dalam posisi membidik korban di Jalan Toddopuli Raya, Makassar.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa rekaman video yang mereka periksa jauh lebih terang dibandingkan potongan klip yang beredar luas di masyarakat.
Dari rekaman tersebut, posisi senjata Iptu N tidak terlihat diarahkan secara sengaja ke tubuh korban.
“Jika kita melihat video yang lebih jelas, posisinya memang bukan sedang membidik. Dalam artian, tidak terlihat ada upaya menyasar objek tertentu secara sengaja,” ujar Choirul Anam kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Analisis Saintifik dan Temuan Luka Lebam
Meskipun indikasi awal menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan, Kompolnas tetap mendorong pendekatan scientific crime investigation untuk memperkuat bukti.
Fokus pendalaman akan mengarah pada posisi tangan pelaku serta mekanisme letusan senjata saat pergumulan terjadi.
Selain soal penembakan, Kompolnas juga mengklarifikasi adanya luka lebam pada wajah jenazah Bertrand. Choirul memastikan bahwa memar tersebut bukanlah akibat dari pemukulan atau kekerasan fisik oleh petugas di lapangan.
“Berdasarkan rekaman yang ada, tidak ditemukan adanya aksi pemukulan. Kemungkinan besar lebam tersebut adalah konsekuensi medis atau lebam mayat yang muncul pasca-kematian,” tambahnya.
Berawal dari Laporan Warga
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu (1/1/2026) pagi, saat Iptu N mendatangi lokasi untuk merespons keresahan warga terkait aksi perang-perangan remaja menggunakan senjata mainan.
Di lokasi, Bertrand diduga melakukan tindakan keras terhadap seorang pengendara motor.
Kombes Arya menjelaskan bahwa Iptu N sempat memberikan tembakan peringatan sebelum mengamankan Bertrand. Namun, saat hendak dibawa, Bertrand meronta untuk melarikan diri.
Di momen pergumulan itulah, pistol yang dipegang Iptu N meletus secara tidak sengaja dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Kompolnas memberikan apresiasi kepada Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini.
Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses pidana serta pemeriksaan kode etik profesi.
Pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat ditegakkan secara objektif. (*)





