ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Fandi Ramadhan (25 tahun), anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan vonis.

Seusai kalimat tersebut dibacakan, suasana sidang langsung riuh. Ibu Fandi, Nirwana, masuk ke area terdakwa dan memeluk sang anak sembari menangis.

Fandi sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba.

Menurut jaksa, Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Dengan putusan Tiwik yang merupakan Ketua PN Batam tersebut, Fandi lolos dari hukuman mati—meski masih memungkinkan adanya upaya hukum dari JPU.

Sosok Fandi

Fandi merupakan putra pertama dari enam bersaudara yang menjadi tumpuan kedua orang tuanya yang hidup serba kekurangan. Ayahnya yang seorang nelayan telah membanting tulang untuk membiayai pendidikannya hingga perguruan tinggi.

Fandi berkuliah di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh. Pendidikan itu ditempuh dengan pengorbanan besar dari orang tuanya yang menggadaikan rumah papan beratap reyot di daerah pesisir Medan.

Selama menempuh pendidikan tinggi, Fandi juga harus berjuang untuk bertahan hidup dengan berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di asrama.

Setelah dinyatakan lulus pada 2022, bermodal ijazah pelayaran yang dimilikinya, ia mencoba peruntungan dengan mendaftar bekerja sebagai ABK kapal lintas negara. Niatnya hanya satu, mengubah nasib miskin keluarganya.

Setelah mendapat informasi adanya kesempatan berlayar ke luar negeri, Fandi menyerahkan dokumen persyaratan pelayaran kepada agen jasa tenaga kerja perkapalan.

Saat mendaftar sebagai ABK di Kapal Sea Dragon Terawa, Fandi dibantu ayah dan ibunya menyiapkan dokumen untuk dihantarkan ke rumah Kapten Hasiholan Samosir. Saat itu, ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan mengenai kapal tersebut akan mengangkut barang terlarang berupa narkotika.

Bermodal harapan orang tua dan adik-adiknya, Fandi melamar pekerjaan tersebut dan akhirnya diterima. Pekerjaan itu mengharuskannya berangkat ke luar negeri.

Dan Petaka pun Terjadi

Petaka terjadi pada 14 Mei 2025, ketika ia menaikkan barang ke Kapal Sea Dragon Terawa yang berlayar menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya, yakni Richard Halomoan, Lea Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan.

Fandi menyadari dirinya tidak memiliki wewenang maupun kuasa untuk bertanya kepada kapten kapal mengapa barang dipindahkan di laut, bukan di pelabuhan resmi, serta apa isi muatan yang dipindahkan tersebut.

Muatan itu berupa 67 kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening. Rinciannya, 66 kardus berisi 30 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang masing-masing berisi satu bungkus narkotika jenis sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu golongan I dengan berat netto 1.995.139 gram atau hampir 2 ton.

“Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya. Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman untuk menelaah situasi saat itu,” ujar Fandi.

Saat itu, yang disadari Fandi hanyalah bahwa perintah kapten wajib dilaksanakan dan harus dituruti, yang merupakan fakta dalam dunia pelayaran.

Ia diperintah untuk mengangkut kardus tanpa bisa bertanya apa isi muatan tersebut atau mengapa dimuat di tengah laut. Hal itu terjadi karena relasi kuasa seorang ABK yang tidak berani menolak perintah atasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Program Mudik Gratis Kemenhub Sediakan 6 Ribu Tiket Kapal Rute Kendari-Raha-Baubau
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Kemenpar Optimistis Pariwisata Bali Tetap Kuat di Tengah Situasi Global
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Reno Salampessy, Gelandang Masa Depan Persipura yang Mulai Menapaki Jejak Ayahnya di Timnas Indonesia
• 14 jam lalubola.com
thumb
10 Rekomendasi Drama Korea yang Cocok Ditonton Saat Liburan
• 11 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.