Pantau - Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI Rusdi Hartono menegaskan komitmen penguatan integritas dan transparansi di lingkungan Setjen DPR RI melalui kegiatan Sosialisasi LHKPN, Gratifikasi, dan Survei Penilaian Integritas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat Eselon II dan III, para wajib lapor LHKPN, tim Unit Pengendalian Gratifikasi, serta pegawai di lingkungan Inspektorat Utama.
Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rusdi Hartono menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman pegawai terhadap pentingnya pelaporan LHKPN.
Sosialisasi juga bertujuan memperkuat pemahaman terkait pengendalian gratifikasi serta partisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas.
Ketiga instrumen tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.
Rusdi mengatakan "Integritas adalah nilai fundamental dalam organisasi kita. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas", ungkapnya.
Kepatuhan LHKPN Capai 100 PersenRusdi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap penyelenggara negara.
Pelaporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kepemilikan harta kekayaan selama menjabat.
Pada periode pelaporan tahun 2024 yang disampaikan pada 2025 tingkat kepatuhan wajib lapor di lingkungan Setjen DPR RI tercatat mencapai 100 persen.
Sebanyak 110 wajib lapor di lingkungan Setjen DPR RI juga mengikuti kegiatan sosialisasi serta pendampingan pengisian LHKPN untuk periode pelaporan tahun 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPK guna memastikan proses pengisian dilakukan secara akurat dan tepat waktu.
Pengendalian Gratifikasi dan Penguatan Survei IntegritasSelain LHKPN, Rusdi juga menyoroti pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang pengendalian gratifikasi di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Rusdi menegaskan setiap gratifikasi yang berpotensi memengaruhi keputusan atau tindakan penyelenggara negara harus dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga memaparkan perkembangan Survei Penilaian Integritas yang merupakan inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi.
Survei tersebut digunakan untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Nilai Survei Penilaian Integritas Setjen DPR RI meningkat dari 72,81 menjadi 76,21 pada tahun 2025.
Rusdi mengatakan "Capaian ini patut kita syukuri, namun tidak boleh membuat kita berpuas diri. Justru ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki area-area yang masih perlu penguatan", ujarnya.
Ia berharap seluruh peserta dapat menerapkan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dalam praktik kerja sehari-hari.
Dengan demikian budaya integritas di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI dapat semakin kuat.
Rusdi juga mengajak seluruh jajaran untuk bersama-sama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.




